:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425618/original/026393300_1764232519-Rumah_Setya_Novanto_dilelang_KPK.png)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan pelelangan aset-aset hasil tindak pidana korupsi, termasuk sebuah rumah milik mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Properti yang berlokasi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dilelang dengan harga limit yang mengejutkan, yakni Rp 2.181.065.000, atau setara Rp 2,18 miliar.
Rumah yang disita dari kasus korupsi proyek e-KTP ini berada di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Properti tersebut berdiri di atas lahan seluas 550 meter persegi, lengkap dengan bangunan di atasnya. Informasi lebih lanjut mengenai detail rumah dapat diakses masyarakat melalui situs resmi lelang negara, lelang.go.id, dengan kode aset ETF62G.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Proses lelang telah dibuka sejak 10 November 2025 dan akan ditutup pada 9 Desember 2025. Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang ini, diperlukan penyetoran uang jaminan sebesar Rp 1 miliar.
Mungki Hadipratikto juga menegaskan bahwa seluruh barang yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap, dan harga yang dipublikasikan adalah nilai jual yang ditetapkan pada saat proses lelang. Pelelangan aset ini bukan hanya terbatas pada rumah Setya Novanto. Secara keseluruhan, KPK melelang 176 lot barang dari 33 perkara korupsi, dengan total nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 289 miliar. Dari jumlah tersebut, 103 lot merupakan aset tidak bergerak berupa tanah, rumah, dan apartemen dengan total nilai limit sekitar Rp 282,8 miliar. Aset-aset ini akan dilelang melalui 20 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di berbagai daerah.
Lelang ini menjadi salah satu instrumen penting bagi KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Selain itu, ini juga menjadi pesan simbolis bahwa aset yang diperoleh dari hasil korupsi tidak dapat lagi dinikmati oleh pelakunya, melainkan akan dikembalikan kepada negara dan masyarakat melalui mekanisme resmi.