:strip_icc()/kly-media-production/medias/5396639/original/010147800_1761752164-Belasan_anggota_TNI_jalani_persidangan_terkait_kematian_Prada_Lucky.jpg)
Kupang, Nusa Tenggara Timur – Sepriana Paulina Mirpey, ibunda almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky Cepril Saputra Namo, menolak tegas santunan sebesar Rp 220 juta yang ditawarkan oleh para terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan putranya. Dengan pilu, Sepriana menyatakan bahwa nyawa anaknya tidak semurah itu dan ia menolak menandatangani surat pernyataan santunan tersebut. Penolakan ini diungkapkannya dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada akhir Oktober 2025.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, seorang prajurit TNI Angkatan Darat berusia 22 tahun yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Kematiannya menyusul perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo, setelah diduga dianiaya secara brutal oleh sejumlah seniornya di dalam asrama. Menurut informasi yang terungkap di persidangan, penganiayaan tersebut melibatkan cambukan, benturan benda tumpul, luka sayatan, hingga luka bakar serupa sundutan rokok di sekujur tubuhnya. Dokter saksi di persidangan menyebut gangguan pernapasan akut sebagai salah satu penyebab kematian, meskipun autopsi diperlukan untuk kepastian mutlak.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Sepriana Paulina Mirpey menceritakan upaya dari pihak 22 pelaku yang menewaskan putranya untuk memberikan santunan. Surat pernyataan santunan itu berisi daftar nama 22 pelaku, dengan masing-masing disebut memberikan uang sebesar Rp 10 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 220 juta. Namun, di bawahnya juga tertulis bahwa orang tua korban memaafkan dan mengampuni perbuatan para pelaku. Hal inilah yang mendasari penolakan keras Sepriana. "Saya bilang, nyawa anak saya tidak semurah itu. Saya perjuangkan anak saya masuk tentara, susah payah Bapak. Saya perjuangkan 8 kali tes. Masa nyawa anak saya dihargai Rp10 juta per kepala, begitu murahkah nyawa anak saya?" ujarnya sambil menahan tangis. Ia khawatir penerimaan santunan tersebut dapat digunakan untuk meringankan hukuman para pelaku di pengadilan. Ayah Prada Lucky, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, juga menegaskan bahwa keadilan adalah poin utama bagi keluarga, bukan uang.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang, yang pada Senin, 24 November 2025, menghadirkan kesaksian Lettu Ahmad Faisal, salah satu Komandan Kompi, yang mengaku pernah mencambuk Prada Lucky sebagai bentuk pembinaan. Sementara itu, pada Kamis, 27 November 2025, Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, salah satu dari 17 terdakwa yang diperiksa, mengakui perbuatannya menyiksa Prada Lucky namun menyalahkan fasilitas rumah sakit yang kurang maksimal dalam merawat korban.
Sidang kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oditur pada Rabu, 3 Desember, dan Kamis, 4 Desember 2025, pekan depan. Keluarga korban, termasuk sang ayah, Pelda Christian Namo, juga sempat meluapkan amarahnya di depan Pengadilan Militer III-15 Kupang setelah sidang pemeriksaan 17 terdakwa, menyoroti adanya pernyataan penasihat hukum terdakwa yang masih mengungkit persoalan penyimpangan seksual yang dituduhkan kepada Prada Lucky, padahal oditur telah menyatakan hal tersebut tidak terbukti. Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, sebelumnya telah menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan sesuai ketentuan. Namun, di sisi lain, ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo, juga dilaporkan menghadapi dugaan pelanggaran disiplin oleh komandannya, yang saat ini masih dalam penyelidikan.