:strip_icc()/kly-media-production/medias/3233957/original/029633300_1599717942-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-2.jpg)
Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap berlaku di Jakarta pada Jumat, 28 November 2025, menjelang akhir pekan. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Ibu Kota, terutama pada jam-jam sibuk.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur nasional. Mengingat tanggal 28 November adalah tanggal genap, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diizinkan melintas di ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ini. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil dibatasi pergerakannya pada hari ini.
Penerapan sistem ganjil genap dibagi menjadi dua sesi waktu. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi sore hingga malam berlaku dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas di ruas jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap tanpa pembatasan.
Kebijakan ini diterapkan di 25 ruas jalan utama di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, serta di 28 akses pintu tol dalam kota. Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam area ganjil genap antara lain Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap ini akan dikenakan sanksi tilang. Denda maksimal yang bisa diberikan kepada pelanggar adalah sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan pelat nomor kendaraan serta jadwal dan lokasi penerapan ganjil genap guna menghindari sanksi dan mendukung kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.