:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426733/original/041738100_1764315583-Obat_Daftar_G.jpg)
Dua pemuda berinisial HS dan DS baru-baru ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung di wilayah hukum Kota Tangerang atas dugaan peredaran obat keras Daftar G. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam (26/11) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai praktik ilegal tersebut. Polisi berhasil menyita lebih dari seribu butir obat terlarang, termasuk jenis Tramadol dan Eksimer, yang diduga siap diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.
Kasus bermula ketika tim opsnal Polsek Jatiuwung menindaklanjuti informasi tentang peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara terselubung. Tindak lanjut tersebut mengarah pada penangkapan HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari tangan HS, polisi menemukan lima butir obat keras jenis Tramadol.
Pemeriksaan mendalam terhadap HS kemudian menjadi kunci untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pengembangan kasus dari HS mengarahkan petugas ke pelaku kedua, DS, yang diduga sebagai pengedar utama. Polisi segera bergerak cepat hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi kedua inilah, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel, 240 butir Tramadol, dan 828 butir Eksimer.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyatakan bahwa ribuan butir obat keras Daftar G tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal kepada masyarakat. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi tinggi atas kinerja cepat anggota Polsek Jatiuwung. Pihaknya menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi remaja.
Dalam kasus terpisah pada 16 Oktober 2025, Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil menangkap dua pria berinisial A dan H yang diduga menjual obat keras golongan G secara cash on delivery (COD) di Jalan A.R. Hakim, Sukasari, Kota Tangerang. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 325 butir obat Tramadol, 102 butir obat warna kuning yang diduga Hexymer, uang tunai Rp 875 ribu hasil penjualan, dan tiga unit telepon genggam. Kedua pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan antar dan transaksi dilakukan langsung di depan rumah kos yang mereka jadikan tempat penyimpanan dan penjualan.
Modus operandi peredaran obat keras seringkali bervariasi, termasuk penjualan melalui toko sembako atau konter handphone. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa perizinan berusaha. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 atau layanan aduan masyarakat.