Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

DPRD Jabar Tuntut Percepatan UMP: Jaminan Kesejahteraan Buruh dan Kepastian Iklim Usaha

2025-11-23 | 13:22 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-23T06:22:35Z
Ruang Iklan

DPRD Jabar Tuntut Percepatan UMP: Jaminan Kesejahteraan Buruh dan Kepastian Iklim Usaha

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Desakan ini muncul menyusul batalnya pengumuman UMP 2026 yang seharusnya dilakukan paling lambat pada Jumat, 21 November 2025, menciptakan ketidakpastian bagi para pekerja dan pelaku usaha.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, menyatakan bahwa penundaan ini dapat merugikan kedua belah pihak. Buruh membutuhkan kepastian besaran upah baru untuk merencanakan anggaran keluarga dan mengantisipasi laju inflasi yang terus bergerak. Di sisi lain, kalangan pengusaha memerlukan kejelasan angka UMP secepatnya sebagai dasar perhitungan biaya produksi dan perencanaan bisnis untuk tahun mendatang. Ketidakpastian ini bahkan berpotensi memicu gelombang aksi unjuk rasa di kalangan buruh.

Batalnya pengumuman UMP 2026 ini disebabkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang hingga tenggat waktu tersebut belum menerima regulasi resmi mengenai formula penetapan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023, yang mewajibkan pemerintah pusat merevisi formula penetapan upah minimum agar mencakup pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Penyesuaian inilah yang menjadi alasan Kemnaker belum merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum baru.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa para buruh berencana menggelar aksi demonstrasi pada 24 November 2025, sebagai bentuk protes terhadap keterlambatan penetapan UMP 2026 serta draf RPP tentang perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serikat buruh mendesak kenaikan UMP 2026 antara 8,5 persen hingga 10,5 persen, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mengacu pada putusan MK.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa skema penetapan UMP 2026 akan berbeda dari tahun sebelumnya. Penetapan tidak lagi menggunakan satu angka nasional secara seragam, melainkan akan disesuaikan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan KHL di masing-masing daerah. Perubahan regulasi ini, yang kini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), juga berarti bahwa pengumuman UMP tidak lagi terikat pada tanggal 21 November seperti ketentuan sebelumnya. Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan diberikan kewenangan lebih besar untuk menentukan besaran UMP dalam rentang yang ditetapkan pusat.

Firman Desa, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, mengakui bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait formula UMP 2026. Tanpa adanya payung hukum baru yang final, Dewan Pengupahan Daerah di Jawa Barat tidak dapat secara resmi melaksanakan rapat pleno penetapan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan semakin melebarnya disparitas upah antar daerah jika penetapan tidak dilakukan secara proporsional.