:strip_icc()/kly-media-production/medias/5425524/original/052490800_1764229849-Satuan_Reserse_Kriminal_Polres_Sukabumi_Kota_berhasil_membongkar_sindikat.jpg)
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar sindikat pencurian mobil yang terorganisir, disertai pemalsuan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Empat pelaku telah diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan di lokasi berbeda.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan mobil Toyota Calya di Perumahan Gracias, Cikundul, pada tanggal 1 September 2025. Penyelidikan intensif oleh Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya mengarah pada penangkapan para pelaku.
Dua pelaku utama, UK alias (50) dan AS alias AB (42), yang berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan, ditangkap di wilayah Cantayan, Sukabumi, pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Sementara itu, dua pelaku lainnya, AM (48) warga Gunungpuyuh dan US (37) warga Kadudampit, yang memiliki peran sebagai pengawas situasi serta pembuat dokumen STNK dan BPKB palsu, ditangkap di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Modus operandi sindikat ini sangat terencana dan terstruktur. Para pelaku memulai aksinya dengan meminjam kendaraan milik korban, kemudian menduplikasi kunci mobil. Setelah berhasil mencuri, mereka menggunakan jaringan khusus untuk memalsukan dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa jaringan pemalsuan ini canggih dan mampu membuat mobil curian tampak memiliki legalitas resmi. Ipda Budi Bachtiar, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, menambahkan bahwa pencetak dokumen palsu berinisial A masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui memiliki mesin cetak sendiri serta telah lama beroperasi, awalnya sebagai pemain mobil leasing yang dimodifikasi surat-suratnya.
Mobil-mobil curian yang sudah dilengkapi dengan dokumen palsu ini kemudian dijual ke luar daerah, salah satunya ke wilayah Jember, melalui perantara dengan harga mencapai sekitar Rp120 juta per unit. Sindikat ini diperkirakan mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil berbagai merek, empat kunci duplikat, dua BPKB palsu, dan dua STNK palsu. Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada tidaknya jaringan lain yang terlibat.