Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Detik-detik Mengerikan: Kepala Pelajar SMP Cianjur Luka Parah Diserang Mendadak

2025-11-30 | 14:24 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-30T07:24:29Z
Ruang Iklan

Detik-detik Mengerikan: Kepala Pelajar SMP Cianjur Luka Parah Diserang Mendadak

Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial S (14) mengalami luka parah di bagian kepala setelah diserang secara mendadak oleh sekelompok berandalan bermotor di Cianjur. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, atau Minggu, 23 November 2025, saat S berboncengan dengan temannya, DHM (15), melintas di Jalan Sindangbarang-Cidaun, tepatnya di Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.

Kronologi kejadian bermula ketika S dan DHM dalam perjalanan pulang dari Panti Cisasak, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang. Saat melintas di lokasi kejadian, beberapa kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh sekelompok pelajar memepet korban. Tanpa peringatan, para pelaku langsung menyerang S dan DHM menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Sindangbarang, AKP Dadang Rustandi, menjelaskan bahwa serangan mendadak itu datang dari arah belakang. Salah satu pelaku mengayunkan celurit ke arah korban, yang mengenai bagian belakang kepala S dan menyebabkan luka serius. Rekan S, DHM, juga mengalami luka ringan di punggung akibat serangan tersebut, meskipun berhasil menghindari sabetan celurit yang mengarah padanya sebelumnya.

Korban S yang bersimbah darah segera mendapatkan pertolongan dari warga sekitar dan dilarikan ke RSUD Sindangbarang bersama DHM untuk mendapatkan perawatan medis.

Menanggapi insiden tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur segera melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengungkapkan bahwa setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban, polisi berhasil mengamankan total 14 anak di bawah umur yang berstatus pelajar SMP, yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan jalanan ini.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengidentifikasi dan menetapkan dua pelaku utama yang kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya bertanggung jawab langsung atas luka berat yang dialami korban S di bagian kepala dan luka ringan pada DHM. Polisi juga berhasil mengamankan dua unit senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti dari para tersangka.

Mengingat para pelaku masih di bawah umur, mereka dititipkan di Yayasan Societa, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, dengan didampingi oleh beberapa pihak terkait. Kedua pelaku utama dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur memastikan bahwa 14 siswa SMP yang ditangkap akan tetap mendapatkan pendampingan dan hak pendidikan mereka. Disdikpora juga berjanji untuk memperketat pengawasan terhadap siswa baik di lingkungan sekolah maupun di luar untuk mencegah terulangnya kasus serupa.