:strip_icc()/kly-media-production/medias/5422749/original/052217300_1764043362-IMG_20251124_161538_383.jpg)
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk mengusut tuntas dugaan alih fungsi lahan perkebunan teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Praktik pengubahan lahan teh menjadi kebun sayur, seperti kentang dan wortel, ini disebutnya telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan pemodal besar.
Dedi Mulyadi menyampaikan kecaman keras terhadap upaya perusakan dan alih fungsi lahan kebun teh yang memicu protes dari Serikat Pekerja Perkebunan Teh Korwil Cinyiruan dan Kertasari. Ia mengungkapkan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan adanya pihak yang memiliki modal besar dan menggerakkan orang untuk menebangi tanaman teh, kemudian menggantinya dengan tanaman kentang. Hasil panen kentang tersebut nantinya juga akan dibeli oleh pihak yang sama.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Polda Jabar, dan Dedi Mulyadi berkoordinasi dengan Kapolda Jabar agar para pelaku perusakan, termasuk pihak yang mendanai, segera ditangkap dan ditahan. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bandung untuk tidak tinggal diam dan ikut menghentikan praktik pengalihfungsian lahan teh menjadi kebun sayur. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki peraturan gubernur yang secara jelas melarang alih fungsi lahan dari perkebunan teh ke komoditas lain yang berpotensi merusak lingkungan.
Kasus ini mencuat setelah Serikat Pekerja Perkebunan Teh mengunggah aksi protes mereka di depan Pabrik Teh Malabar pada Selasa, 25 November 2025. Para pemetik teh menolak praktik alih fungsi lahan oleh oknum tak dikenal karena mengurangi lahan garapan mereka, yang berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan. Laporan pekerja menunjukkan bahwa 143 hektare kebun teh milik PTPN I telah dirusak sejak tahun 2024 hingga 20 November 2025, dengan kerugian mencapai 1,5 juta pohon teh di berbagai titik penyerobotan lahan. Beberapa laporan juga menyebutkan 60 hektar lahan teh di Pangalengan telah beralih fungsi menjadi kebun sayur. Selain PTPN I, lahan perkebunan teh milik PTPN VIII seluas sekitar 90 hektare juga dilaporkan beralih fungsi menjadi lahan pertanian sayur.
Alih fungsi lahan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi pekerja teh, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian lingkungan. Perubahan dari perkebunan teh menjadi lahan sayur dapat menyebabkan hilangnya vegetasi alami, yang berpotensi memicu bencana alam seperti erosi, tanah longsor, hingga banjir bandang. Selain itu, perubahan tata guna lahan ini juga mengancam habitat satwa, khususnya burung.