Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Boven Digoel Bergejolak: Skandal Pembakaran Bukti Mahkota Cenderawasih Picu Amuk Massa di Papua

2025-11-25 | 22:30 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-25T15:30:30Z
Ruang Iklan

Boven Digoel Bergejolak: Skandal Pembakaran Bukti Mahkota Cenderawasih Picu Amuk Massa di Papua

Aksi pembakaran barang bukti mahkota Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua pada 20 Oktober 2025 di Jayapura memicu kerusuhan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, pada Rabu, 22 Oktober 2025. Insiden tersebut melukai tiga anggota kepolisian dan menyebabkan penjarahan toko di Tanah Merah, ibu kota Boven Digoel.

Pembakaran delapan mahkota Cenderawasih hasil operasi patroli terpadu yang dilakukan BBKSDA Papua dari 15 hingga 17 Oktober 2025 ini bertujuan sebagai penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal. Namun, video pemusnahan yang beredar luas di media sosial memicu kemarahan masyarakat Papua, yang menganggap mahkota Cenderawasih sebagai simbol kehormatan dan identitas kultural yang sakral, hanya boleh digunakan oleh kepala suku dan Ondoafi.

Aksi unjuk rasa yang awalnya damai di Tanah Merah berubah ricuh setelah terjadi kesalahpahaman. Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito menjelaskan bahwa tiga anggota Polri mengalami luka-luka akibat terkena panah dan senjata tajam saat berupaya menenangkan massa. Selain itu, beberapa toko dilaporkan dijarah. Situasi dapat dikendalikan oleh personel Polres Boven Digoel, dan empat orang terduga provokator telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi insiden ini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan BBKSDA Papua secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua, khususnya tokoh adat dan Majelis Rakyat Papua (MRP). Mereka mengakui bahwa tindakan pemusnahan tersebut telah menimbulkan kekecewaan dan rasa terluka, meskipun murni dalam kerangka penegakan hukum dan edukasi hukum serta perlindungan satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kemenhut menginstruksikan BBKSDA Papua untuk segera melakukan komunikasi dan dialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat. Dialog ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman bersama dan merumuskan mekanisme yang lebih baik dalam menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya. Kemenhut juga berkomitmen untuk mempertimbangkan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh dalam setiap pengambilan keputusan di lapangan, serta mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dikelola untuk mendukung fungsi edukatif melalui kerja sama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar.

Beberapa tokoh masyarakat dan anggota dewan, termasuk anggota DPR Papua Tengah Peanus Uamang dan anggota DPR Papua Barat Daya Robert George Julius Wanma, mengecam keras tindakan pembakaran tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap budaya dan martabat orang Papua. Mereka menuntut investigasi menyeluruh, penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap para pelaku, perlindungan atribut adat, serta dialog dan rekonsiliasi. Bupati Boven Digoel Roni Omba mengimbau warganya untuk tidak terprovokasi dan menghindari aksi anarkis.