:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416964/original/021353400_1763484710-polisi_tangkap_pelaku_rudapaksa_adik_ipar.jpg)
Kepolisian Resort Kepahiang berhasil mengamankan seorang petani kopi berinisial DU (36) di rumahnya setelah diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri selama bertahun-tahun. Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Kepahiang.
DU, seorang warga Kepahiang, Sumatera, ditangkap pada sekitar tanggal 18 November 2025. Setelah kejadian terungkap, pelaku sempat diamuk massa hingga babak belur dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus dan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.