:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426162/original/024320800_1764281244-1000792536.jpg)
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial MO (37) di Kota Bandar Lampung ditangkap polisi setelah terbukti mencuri perhiasan dan mata uang asing milik majikannya. Pelaku bahkan mengajak anaknya yang masih di bawah umur untuk menjalankan aksi pencurian tersebut. Peristiwa ini terungkap berkat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah korban.
Menurut Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, insiden pencurian itu terjadi pada tanggal 10 November 2025, di kediaman seorang pegawai negeri sipil bernama Yasmin, yang berlokasi di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Dari rekaman CCTV, terlihat jelas MO mengarahkan anaknya untuk masuk ke kamar korban dan mengambil perhiasan serta mata uang asing. MO diketahui merupakan ART yang bekerja di rumah Yasmin.
Polisi berhasil menangkap MO pada tanggal 18 November 2025, di kediamannya. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain berupa gelang emas seberat 17 gram, logam mulia seberat 3 gram, serta 23 lembar mata uang asing dari berbagai negara.
Setelah penangkapan, MO mengakui semua perbuatannya. Motif pelaku melakukan pencurian diduga kuat karena tekanan ekonomi. Suami MO saat ini sedang menjalani hukuman di rumah tahanan atas kasus pencabulan, yang mengakibatkan MO menjadi tulang punggung keluarga.