Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Miris! 206 Penerima Bansos Sikka NTT Terjerat Judi Online

2025-11-28 | 06:30 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T23:30:09Z
Ruang Iklan

Miris! 206 Penerima Bansos Sikka NTT Terjerat Judi Online

Sebanyak 206 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Temuan ini terungkap dari data aplikasi resmi penerima bansos yang dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos), yang mengidentifikasi adanya aktivitas keuangan tidak wajar dari para penerima bantuan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, pada Kamis (27/11/2025), mengonfirmasi bahwa indikasi keterlibatan dalam praktik judi online ini tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Sikka. Rudolfus Ali menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung di lapangan. Proses ini akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah desa untuk mengecek langsung kebenaran dugaan aktivitas judi online yang melibatkan para penerima bansos.

Pemerintah Kabupaten Sikka berharap langkah ini dapat memastikan bansos digunakan sesuai peruntukannya serta mencegah penyalahgunaan bantuan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Jika KPM terbukti tidak terlibat dalam judi online, Dinas Sosial Sikka akan melakukan verifikasi ulang, melampirkan surat pernyataan, dan mengirimkannya ke Kementerian Sosial untuk mengaktifkan kembali data KPM agar mereka tetap menerima bansos. Namun, jika terbukti terlibat, sanksi tegas akan menanti, termasuk kemungkinan pencabutan status sebagai penerima bantuan sosial.

Fenomena penyalahgunaan bansos untuk judi online bukan hanya terjadi di Sikka. Secara nasional, Kementerian Sosial telah menemukan lebih dari 571 ribu rekening penerima bantuan sosial yang terindikasi digunakan untuk judi online sepanjang tahun 2024. Total deposit untuk judi online dari ratusan ribu NIK tersebut mencapai sekitar Rp957 miliar dengan frekuensi transaksi mencapai 7,5 juta kali, berdasarkan data yang berasal dari satu bank saja.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, sebelumnya mengungkapkan bahwa sekitar 600 ribu penerima bansos telah dicoret dari daftar setelah terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian daring berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemerintah menegaskan akan menindak tegas para penerima bansos yang terlibat judi online. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, juga memastikan bahwa penerima bansos yang terbukti bermain judi daring akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pengurangan hingga pencabutan bantuan. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas program bantuan sosial dan memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.