:strip_icc()/kly-media-production/medias/5416787/original/014324500_1763466457-IMG-20251118-WA0001.jpg)
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membekuk seorang buronan keuangan asal China berinisial WZ, 58 tahun, yang diduga membawa kabur dana korporasi senilai 980 juta Yuan atau sekitar Rp2,2 triliun. WZ, yang merupakan mantan direktur utama perusahaan real estat, ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari nota diplomatik yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta kepada otoritas imigrasi Indonesia.
WZ telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan keuangan oleh kepolisian China karena gagal melunasi pinjaman korporasi. Untuk menghindari proses hukum di negaranya, WZ melarikan diri dan berpindah-pindah negara di kawasan Asia sejak Agustus 2025. Ia kemudian memasuki Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memilih untuk menetap di Batam.
Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo menjelaskan bahwa penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah China melalui nota diplomatik. Nota diplomatik tersebut diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 11 November 2025. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menambahkan bahwa petugas Imigrasi Batam segera bertindak setelah menerima informasi detail terkait tindak pidana keuangan yang dilakukan WZ pada 13 November sekitar pukul 11.30 WIB.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam melakukan pemantauan intensif di kawasan Nagoya. WZ berhasil diamankan tanpa perlawanan saat terlihat turun di lobi sebuah hotel. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pihak China tidak memberikan rincian modus tindak pidana WZ, namun mengkategorikannya sebagai "financial fugitive" atau pelaku kejahatan keuangan yang melarikan diri dari yurisdiksi hukum negaranya.
Saat ini, WZ berstatus sebagai deteni dan sedang menjalani pemeriksaan. Direktorat Jenderal Imigrasi tengah berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah China untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme diplomatik yang berlaku.