:strip_icc()/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
Aturan pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta tidak berlaku pada hari Sabtu, 30 November 2025. Kebijakan ini secara resmi ditiadakan selama akhir pekan dan hari libur nasional.
Dengan demikian, pengendara kendaraan roda empat atau lebih dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan ganjil genap tanpa harus khawatir akan pembatasan nomor polisi. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan ganjil genap.
Seperti diketahui, sistem ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Jam operasionalnya dibagi dalam dua sesi, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pemberlakuan kebijakan ganjil genap bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota pada jam-jam sibuk. Beberapa ruas jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap antara lain Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, dan sejumlah titik di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat. Meskipun tidak berlaku pada akhir pekan ini, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya dan selalu memeriksa informasi terbaru mengenai kebijakan ganjil genap.