Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Zainal Arifin Mochtar Ungkap Teror Telepon Berujung Ancaman Penangkapan

2026-01-03 | 07:52 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-03T00:52:05Z
Ruang Iklan

Zainal Arifin Mochtar Ungkap Teror Telepon Berujung Ancaman Penangkapan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, baru-baru ini mengaku menerima dua panggilan telepon teror yang mengancam penangkapan dirinya. Insiden tersebut, yang terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.57 WIB, serta satu hingga dua minggu sebelumnya, melibatkan penelepon tak dikenal yang mengaku sebagai anggota Polresta Yogyakarta dan menuntut Zainal untuk segera menghadap dengan membawa KTP, jika tidak, akan dilakukan penangkapan.

Zainal Arifin Mochtar, yang dikenal luas sebagai pakar hukum konstitusi dan kritikus vokal kebijakan publik, menceritakan melalui akun Instagram pribadinya bahwa penelepon berusaha menciptakan kesan otoritatif dengan memberat-beratkan suaranya. Namun, ia menyatakan tidak terpengaruh dan menganggap telepon tersebut sebagai upaya penipuan semata. "Saya hanya ketawa dan matiin hape, lanjut ngetik," ujarnya, seraya menambahkan keprihatinannya bahwa penipuan serupa terlalu sering dibiarkan tanpa penegakan hukum yang serius di Indonesia. Ia menekankan bahwa data pribadi masyarakat sering diperjualbelikan, memfasilitasi berbagai tindakan penipuan semacam itu.

Menanggapi laporan Zainal Arifin Mochtar, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dengan tegas membantah bahwa panggilan tersebut berasal dari institusinya. Menurut Eva, tidak ada anggota Polresta Yogyakarta yang menggunakan nomor telepon tersebut, dan prosedur resmi pemanggilan seseorang oleh kepolisian selalu dilakukan secara tertulis. Pihak kepolisian menduga kuat bahwa insiden ini merupakan modus penipuan.

Insiden yang menimpa Zainal Arifin Mochtar ini terjadi dalam konteks yang lebih luas mengenai ancaman terhadap kebebasan akademik dan ruang sipil di Indonesia. Zainal sendiri merupakan figur publik yang sering menyuarakan kritik terhadap pemerintah, termasuk keterlibatannya dalam film dokumenter "Dirty Vote" yang mengulas dugaan kecurangan Pemilu 2024, yang juga sempat dilaporkan ke Bareskrim. Peran kritisnya ini tidak jarang menjadikannya sasaran kritik publik, bahkan pernah ada demonstrasi di Jakarta pada September 2025 oleh Jaringan Pemuda Peduli Kebenaran (JPPK) yang menuntut pencopotannya dari status dosen ASN dan Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan, dengan tudingan ketidakprofesionalan karena mengkritik pemerintah saat masih memegang jabatan negara.

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mencatat adanya tren pelanggaran kebebasan akademik yang mengkhawatirkan. Selama tahun 2024, KIKA mendokumentasikan lima bentuk pelanggaran kebebasan akademik, termasuk represi terhadap gerakan mahasiswa dan pembatasan terhadap insan akademik yang mengkritik kebijakan publik. Kasus intimidasi terhadap akademisi UGM bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, Guru Besar Psikologi UGM, Prof. Kuntjoro Soeparno, juga pernah mengalami teror melalui pesan WhatsApp setelah terlibat dalam gerakan "Kampus Memanggil" pada Maret 2024. Pada tahun 2020, sebuah diskusi mahasiswa Fakultas Hukum UGM mengenai pemberhentian presiden juga berujung pada intimidasi terhadap penyelenggara dan pembicara, sebuah insiden yang kala itu juga menuai kecaman dari Zainal Arifin Mochtar sendiri.

Meskipun Polresta Yogyakarta telah mengonfirmasi bahwa ancaman terhadap Zainal Arifin Mochtar merupakan penipuan, keberadaan insiden semacam ini, ditambah dengan riwayat panjang intimidasi terhadap akademisi dan suara kritis di Indonesia, dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan berekspresi dan otonomi akademik. Lingkungan di mana penipuan dan ancaman berbasis narasi penegakan hukum dapat dengan mudah dilakukan dan kurang ditindak serius oleh aparat, berpotensi mengikis kepercayaan publik dan menciptakan ruang bagi berbagai bentuk intimidasi, baik nyata maupun semu, yang pada akhirnya dapat membatasi peran krusial kampus sebagai penjaga akal sehat dan hati nurani publik.