:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459911/original/004175000_1767180258-201715.jpg)
Polda Jawa Barat (Jabar) mencatat lonjakan kasus kejahatan siber yang signifikan sepanjang tahun 2025, didominasi oleh penipuan daring dan judi online, dengan 156 perkara kejahatan siber yang terdata, meningkat tajam dari 70 perkara pada tahun 2024. Sementara itu, Polres Sukabumi Kota melaporkan penanganan 926 kasus tindak pidana dari 1 Januari hingga 30 Desember 2025, dengan kejahatan konvensional mencapai 98 persen dari total kasus. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, penipuan atau perbuatan curang menjadi jenis kejahatan paling dominan dengan 195 kasus, diikuti pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 159 kasus. Penganiayaan tercatat 107 kasus, kejahatan terhadap perlindungan anak 64 kasus, dan penggelapan 61 kasus.
Dominasi kejahatan berbasis ekonomi ini mengindikasikan adanya persoalan ekonomi dan konflik sosial yang masih menjadi tantangan utama di Kota Sukabumi. Kasus-kasus penipuan tidak hanya terbatas pada bentuk konvensional, tetapi juga melibatkan modus kejahatan siber yang semakin kompleks. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan berkedok investasi, lowongan kerja palsu, dan undangan digital berisi tautan berbahaya, yang dapat mengakibatkan pencurian data pribadi dan kerugian finansial. Tren ini sejalan dengan peningkatan kejahatan siber di tingkat provinsi, yang menunjukkan pergeseran modus operandi pelaku kriminal yang memanfaatkan celah kelengahan masyarakat di ruang digital.
Secara historis, Kota Sukabumi telah menghadapi tantangan kriminalitas yang bervariasi. Pada akhir tahun 2024, Polres Sukabumi Kota mencatat 1.065 kasus tindak pidana, menunjukkan penurunan dari 1.085 kasus pada tahun 2023. Namun, pada tahun 2024, kejahatan dengan modus gembos ban dan pecah kaca mobil juga sempat marak, menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah, menyoroti kerentanan masyarakat terhadap modus pencurian spesifik.
Meskipun angka kriminalitas secara keseluruhan masih tinggi pada tahun 2025, Polres Sukabumi Kota mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan kasus-kasus berat. Seluruh kasus pembunuhan, penganiayaan berat, dan penculikan berhasil diungkap 100 persen. Selain itu, sejumlah kasus menonjol lainnya seperti pencurian dengan kekerasan ternak bebek, perampokan melibatkan WNA, dan aksi geng motor juga berhasil diungkap. Dalam bidang narkotika, terjadi peningkatan signifikan pada penyitaan ganja dan ekstasi, dengan pengungkapan pabrik rumahan ekstasi di Lembursitu pada 23 Desember 2025.
Menanggapi tren kejahatan ini, Polres Sukabumi Kota menggulirkan program pencegahan seperti Lentera Hati Bintana, Tim Macan Bintana, dan Patroli Mojang Bintana untuk menekan kejahatan jalanan dan kenakalan remaja. Kapolres AKBP Rita Suwadi menegaskan komitmen penegakan disiplin internal, dengan tiga personel Polres Sukabumi Kota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat sepanjang 2025. Kedepannya, kepolisian akan terus mengedepankan pendekatan preventif, preemtif, dan humanis, diiringi penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, untuk menjaga stabilitas keamanan di masyarakat.