:strip_icc()/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
Kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta mulai Senin, 19 Januari 2026, menyasar kendaraan roda empat untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk. Langkah ini merupakan kelanjutan dari strategi pengendalian volume kendaraan yang telah diterapkan secara periodik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menyusul peningkatan aktivitas komuter pasca-liburan akhir pekan dan menjelang jam kerja.
Sejarah penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta berakar pada upaya mengatasi kemacetan kronis di ibu kota. Dimulai sebagai pengganti kebijakan 3-in-1, ganjil genap secara resmi diberlakukan pada Agustus 2016, mencakup beberapa koridor strategis untuk membatasi pergerakan kendaraan pribadi berdasarkan digit terakhir pelat nomor dan tanggal. Tujuan utamanya adalah mendorong penggunaan transportasi umum serta mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Perluasan area dan penyesuaian jam pemberlakuan kebijakan ini telah terjadi beberapa kali, menyesuaikan dengan dinamika lalu lintas dan pembangunan infrastruktur transportasi publik.
Saat ini, aturan ganjil genap diberlakukan pada 26 ruas jalan di Jakarta, terbagi dalam dua periode waktu, yakni pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB, setiap hari kerja Senin hingga Jumat, tidak termasuk hari libur nasional. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan sepeda motor, kendaraan listrik, dan beberapa jenis kendaraan khusus seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum dengan pelat kuning. Ruas jalan yang termasuk dalam area ganjil genap meliputi jalan-jalan protokol seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, hingga Jalan Gatot Subroto, dan arteri lain yang menjadi tulang punggung mobilitas warga.
Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ganjil genap menunjukkan hasil yang bervariasi. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya mengklaim bahwa ganjil genap dapat mengurangi kepadatan lalu lintas hingga 20-30% di ruas jalan yang diberlakukan. Namun, studi independen dan pengamatan publik juga menyoroti potensi dampak samping, seperti pengalihan rute ke jalan-jalan alternatif yang tidak termasuk dalam zona ganjil genap, peningkatan penggunaan sepeda motor, atau pembelian kendaraan tambahan untuk mengakali aturan. Data TomTom Traffic Index menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota termacet di dunia, meskipun sempat ada penurunan tingkat kemacetan selama pandemi, yang kemudian cenderung kembali meningkat seiring pulihnya aktivitas ekonomi.
Pakar transportasi urban, dalam berbagai kesempatan, menyatakan bahwa kebijakan ganjil genap hanyalah solusi jangka pendek yang bersifat parsial. Mereka menggarisbawahi pentingnya pengembangan transportasi publik yang terintegrasi, nyaman, dan terjangkau sebagai kunci utama mengatasi kemacetan secara berkelanjutan. Integrasi sistem pembayaran dan rute antara TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta diharapkan dapat lebih menarik minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten dan pengembangan sistem transportasi cerdas juga menjadi prasyarat penting. Implikasi jangka panjang dari ketergantungan pada kebijakan pembatasan kendaraan pribadi tanpa diimbangi solusi fundamental dapat menghambat pertumbuhan ekonomi kota dan kualitas hidup warganya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus didorong untuk tidak hanya mengandalkan ganjil genap, melainkan juga mempercepat pembangunan dan interkonektivitas infrastruktur transportasi massal, serta mendorong kebijakan tata ruang yang berorientasi pada transit (Transit-Oriented Development).