Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Update Kondisi Masjid Viral Darul Mukhlisin Aceh Pasca Banjir Kayu

2026-01-02 | 20:30 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-02T13:30:11Z
Ruang Iklan

Update Kondisi Masjid Viral Darul Mukhlisin Aceh Pasca Banjir Kayu

Aceh Tamiang menghadapi babak baru pemulihan setelah banjir bandang yang disertai tumpukan kayu gelondongan menerjang pada 26 November 2025, yang secara dramatis mengepung Masjid Pondok Pesantren Darul Mukhlisin. Masjid yang sempat viral karena ketahanannya di tengah terjangan bencana kini telah bersih dari timbunan kayu dan lumpur, menandakan selesainya misi pembersihan utama di area pesantren.

Per 2 Januari 2026, halaman pesantren dan masjid yang sebelumnya diselimuti material kayu kini telah lapang, tanpa lagi ada potongan kayu besar yang menghalangi jalan. Deretan alat berat yang bekerja siang dan malam, bahkan dengan penerangan minim, kini terparkir rapi. Bangunan suci tersebut tidak lagi terkepung kayu, melainkan telah menjadi tempat istirahat yang nyaman bagi para petugas dan relawan. Meskipun sarana pendidikan belum sepenuhnya berfungsi, kebersihan area menjadi secercah harapan bagi kembalinya aktivitas ibadah dan pembelajaran para santri.

Banjir bandang akhir November 2025 itu, yang merendam sebagian besar wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur, bukan sekadar fenomena alam biasa. Pemerintah Provinsi Aceh, melalui Gubernur Muzakir Manaf dan Juru Bicara Muhammad MTA, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan kompleksitas masalah lingkungan yang berkaitan erat dengan pengelolaan hutan yang belum optimal serta potensi aktivitas ilegal. Indikasi kuat praktik pembalakan liar (illegal logging) menjadi sorotan utama. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, bahkan menemukan tumpukan kayu balok yang diikat rapi di Sungai Pante Kera, Kecamatan Simpang Jernih, yang diduga kuat hasil aktivitas ilegal. Temuan ini mengindikasikan adanya penebangan dan pengangkutan kayu secara ilegal di wilayah hulu sungai, yang kemudian menyumbat aliran saat debit air meningkat dan memperparah banjir bandang.

Pemerintah Provinsi Aceh telah melarang keras pengambilan atau pengeluaran kayu-kayu bekas banjir bandang tanpa izin otoritas berwenang, mengingat material tersebut berpotensi menjadi alat bukti dalam pengusutan hukum oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengerahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke Sumatera untuk menyelidiki asal-usul gelondongan kayu yang terbawa arus di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menyasar kemungkinan adanya pelanggaran.

Dampak bencana ini sangat masif. Di Aceh Timur saja, 17.120 unit rumah dilaporkan rusak (7.402 rusak berat, 4.741 rusak sedang, 6.977 rusak ringan), dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5,8 triliun. Bencana ini juga mengakibatkan 57 jiwa meninggal dunia, 845 luka-luka, dan 1.815 orang menderita sakit di Aceh Timur. Sebanyak 799 toko dan kios juga rusak. Empat desa di pedalaman Aceh Timur, yaitu Umah Sunti, Umah Tareng, Ujung Karang, dan Lokop, bahkan dinilai tidak lagi layak huni dan memerlukan relokasi.

Kasus Pondok Pesantren Darul Mukhlisin menjadi simbol keteguhan di tengah bencana dan sekaligus penanda urgensi mitigasi bencana berbasis ekologi. Upaya pembersihan terpadu melibatkan unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kementerian Kehutanan, serta relawan lokal. Menurut Staf Ahli Menteri Kehutanan, pemilahan kayu dilakukan dengan memisahkan kayu besar yang memiliki nilai guna dari serpihan, dengan sebagian ditumpuk di sisi pesantren sebagai benteng sementara guna mengurangi dampak banjir di masa mendatang. Pemulihan jangka panjang tidak hanya membutuhkan pembangunan kembali infrastruktur, tetapi juga reformasi tata kelola hutan yang komprehensif untuk mencegah terulangnya bencana serupa. Kajian atas jejak deforestasi dan ekspansi industri ekstraktif, termasuk indikasi pembukaan kebun sawit yang menyisakan potongan kayu tanpa dibakar, harus menjadi dasar kebijakan adaptasi iklim yang berkelanjutan.