:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461263/original/052353700_1767355431-penemuan_mayat_bali.jpg)
Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial MKA ditemukan tewas di dasar jurang Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat pagi, 2 Januari 2026. Penemuan jasad ini menyusul laporan mengenai sepeda motor yang terparkir tanpa pemilik dan sepasang sandal di pagar jembatan, serta pesan WhatsApp yang dikirimkan korban kepada orang tuanya yang berisi permohonan maaf. Kapolsek Petang AKP I Nyoman Arnaya menduga motif di balik aksi ini adalah masalah keluarga, meskipun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.
Jasad MKA, yang berasal dari Buleleng dan berdomisili di Panjer, Denpasar Selatan, ditemukan sekitar pukul 07.51 Wita setelah tim gabungan dan warga melakukan penyisiran ke bawah jembatan, sekitar 60 meter dari atas. Rekaman CCTV menunjukkan korban melintas di lokasi sekitar pukul 02.30 Wita. Evakuasi jasad korban yang memakan waktu hingga satu setengah jam karena medan terjal, langsung dibawa ke RS Daerah Mangusada, Badung, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun pihak keluarga telah menyatakan keikhlasan atas kejadian ini, insiden tragis ini kembali menyoroti kerentanan kesehatan mental di kalangan generasi muda Bali.
Jembatan Tukad Bangkung, yang dikenal sebagai jembatan tertinggi di Bali, telah berulang kali menjadi lokasi kasus bunuh diri. Tercatat tujuh kali percobaan bunuh diri terjadi di lokasi tersebut setelah pagar pengaman dipasang, enam di antaranya berhasil digagalkan oleh warga setempat. Pelaksana Tugas (Plt) Camat Petang, AA Ngurah Dharma Putra, menyatakan akan melaporkan insiden terbaru ini kepada Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dengan harapan ada tindak lanjut untuk mengantisipasi kejadian serupa di kemudian hari, seperti pemasangan kawat berduri.
Fenomena bunuh diri di Bali bukan hal baru dan menjadi perhatian serius. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri menunjukkan bahwa tingkat bunuh diri (suicide rate) di Bali pada tahun 2023 mencapai 3,07 per 100.000 penduduk, menempatkannya sebagai provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia, jauh melampaui rata-rata nasional dan provinsi lain seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (1,58) dan Bengkulu (1,53). Jumlah kasus bunuh diri di Bali juga mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2020, dengan 93 kasus pada 2020, 117 kasus pada 2021, dan 144 kasus pada 2022, serta 113 kasus pada 2023.
Psikiater RSUP Prof Ngoerah, Anak Ayu Sri Wahyuni, mengidentifikasi dua penyebab utama tingginya tingkat bunuh diri di Bali: faktor biologis dan psikososial. Faktor biologis meliputi kelainan mental seperti depresi, skizofrenia, atau gangguan bipolar. Sementara itu, faktor psikososial mencakup masalah utang, tekanan keluarga, dan penyakit kronis yang tidak kunjung sembuh. Selain itu, generasi muda, yang berada dalam tahapan usia penuh tekanan untuk mencari identitas diri, sangat rentan terhadap frustrasi jika tidak didukung oleh lingkungan sosial yang baik dan akses bantuan yang memadai.
Peran media sosial juga menjadi sorotan dalam konteks kesehatan mental remaja. Penggunaan media sosial yang berlebihan dapat meningkatkan risiko gangguan mental seperti kecemasan, depresi, gangguan tidur, stres, dan rendahnya kepercayaan diri. Perbandingan sosial yang tidak realistis dan ancaman cyberbullying di platform digital memperburuk kondisi psikologis remaja, memicu perasaan tidak cukup baik atau tidak berharga. Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 40% remaja di Indonesia mengalami gangguan tidur akibat media sosial yang berlebihan, dan 30% remaja aktif media sosial melaporkan merasa tidak bahagia dengan diri sendiri pada tahun 2022.
Pemerintah dan berbagai pihak di Bali telah berupaya mengatasi isu kesehatan mental ini. Pemerintah Kota Denpasar telah memulai rapat koordinasi untuk layanan kesehatan jiwa terpadu dan mengajukan kolaborasi melalui aplikasi "Denpasar Menyama Bagia" guna menekan angka bunuh diri. Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga mengadakan orientasi skrining kesehatan jiwa dan napza untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengurangi stigma, dan memperluas akses layanan kesehatan mental berkualitas. Anggota DPD RI Dapil Bali, IB Rai Dharma Wijaya Mantra, mendorong peningkatan kebijakan publik dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa, serupa dengan yang diterapkan di DIY. Namun, tantangan masih besar, termasuk minimnya kesadaran untuk mencari terapi dan kendala pembiayaan, meskipun BPJS Kesehatan menanggung layanan kesehatan mental.
Kasus kematian MKA di Jembatan Tukad Bangkung bukan sekadar sebuah insiden individual, melainkan cerminan dari krisis kesehatan mental yang lebih dalam di Bali. Tingginya angka bunuh diri, khususnya di kalangan pemuda, mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan terintegrasi dari berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, komunitas, hingga pemerintah. Program-program pencegahan harus mencakup edukasi dini mengenai kesehatan mental, deteksi risiko, pengurangan stigma, serta peningkatan akses dan kualitas layanan konseling dan terapi psikologis yang mudah dijangkau oleh semua kalangan, termasuk melalui platform digital yang sering diakses remaja. Tanpa respons yang adaptif dan berkelanjutan, Jembatan Tukad Bangkung berisiko terus menjadi simbol keputusasaan yang tragis di Pulau Dewata.