Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

UNM Bergolak: Mahasiswa Tolak Rektor Unhas, Demo Ricuh Hadang Sekjen Kemendikti

2026-01-23 | 06:06 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T23:06:21Z
Ruang Iklan

UNM Bergolak: Mahasiswa Tolak Rektor Unhas, Demo Ricuh Hadang Sekjen Kemendikti

Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar unjuk rasa yang berujung ricuh pada Kamis, 22 Januari 2026, di depan Menara Phinisi Kampus UNM, Jalan AP Pettarani, Makassar. Aksi ini menolak penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM, Prof. Farida Patittingi, yang berasal dari Universitas Hasanuddin (Unhas), dan memuncak saat massa menghadang mobil Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Prof. Togar Mangihut Simatupang, memaksa beliau turun untuk berdialog.

Prof. Farida Patittingi telah menjabat sebagai Plh Rektor sejak November 2025, menyusul dinonaktifkannya Rektor definitif UNM, Prof. Karta Jayadi, karena dugaan pelecehan seksual. Penonaktifan Prof. Karta Jayadi ini didasari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikti terkait laporan dugaan pelecehan seksual melalui media elektronik yang mencuat pada Agustus 2025. Sebelumnya, Prof. Karta Jayadi dilantik sebagai Rektor UNM periode 2024-2028 pada 17 Mei 2024 setelah memenangkan pemilihan dengan 54 suara melawan Prof. Hasmyati yang meraih 44 suara.

Jenderal Lapangan aksi, Akbar, menegaskan bahwa penunjukan Plh Rektor dari luar UNM mencederai prinsip independensi dan demokrasi kampus, serta berpotensi membuka ruang intervensi politik. Para mahasiswa, yang berasal dari tujuh fakultas, juga menyuarakan tuntutan perbaikan sarana-prasarana darurat, pengakuan legalitas lembaga kemahasiswaan, dan transparansi status hukum rektor sebelumnya. Mereka menilai UNM, sebagai salah satu kampus tertua di Makassar dengan banyak guru besar, seharusnya mampu menunjuk pimpinan dari internal.

Dalam dialognya dengan mahasiswa, Prof. Togar Mangihut Simatupang membantah tuduhan intervensi politik, menjelaskan bahwa penunjukan Plh Rektor merupakan langkah administratif yang wajib menurut hukum untuk menjaga integritas dan objektivitas proses pemeriksaan terhadap rektor nonaktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pelaksana harian memiliki kewenangan terbatas pada tindakan rutin dan tidak berwenang mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi atau kepegawaian. Durasi penunjukan Plh umumnya berlangsung maksimal empat hingga enam bulan.

Kontroversi kepemimpinan di UNM bukanlah hal baru. Selain kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Prof. Karta Jayadi, sebelumnya juga sempat beredar isu kecurangan dalam pemilihan rektor periode 2024-2028 yang diinvestigasi oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Situasi ini menciptakan ketidakpastian di lingkungan akademik UNM, memicu kekhawatiran tentang independensi kampus dan tata kelola yang transparan. Keresahan mahasiswa mencerminkan tuntutan akan akuntabilitas dan partisipasi dalam penentuan arah institusi pendidikan tinggi. Implikasi jangka panjang dari krisis kepemimpinan ini dapat mempengaruhi stabilitas akademik, reputasi institusi, serta kepercayaan civitas akademika terhadap proses pengambilan keputusan di tingkat kementerian.