Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Ultimatum Dedi Mulyadi: Berantas Tuntas Tambang Liar Jawa Barat

2026-01-22 | 09:33 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T02:33:58Z
Ruang Iklan

Ultimatum Dedi Mulyadi: Berantas Tuntas Tambang Liar Jawa Barat

Bandung, Jawa Barat - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menginstruksikan penghentian total seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, menegaskan bahwa praktik tanpa izin tersebut tidak hanya merusak lingkungan secara masif namun juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Arahan tegas ini menyusul rentetan bencana ekologis dan korban jiwa akibat eksploitasi mineral yang tidak terkendali, termasuk insiden baru-baru ini di Kabupaten Bandung dan Bogor.

Pernyataan Dedi Mulyadi muncul setelah menyikapi laporan aktivitas penambangan di Kampung Cikuya, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 20 Januari 2026. Ia secara eksplisit memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat untuk segera turun ke lapangan. "Saya sudah terima informasi itu. Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, sudah saya minta agar mereka segera turun lapangan langsung," kata Dedi Mulyadi. Gubernur juga menekankan bahwa tidak ada kompromi terhadap aktivitas penambangan ilegal. Lebih jauh, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang legal namun berpotensi menimbulkan bencana juga harus dihentikan, menekankan pentingnya pencegahan dibandingkan penanganan pascakejadian.

Data dari Dinas ESDM Jawa Barat pada Juni 2025 menunjukkan adanya 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di provinsi tersebut. Kabupaten Sumedang (31 titik), Subang (24 titik), dan Bogor (23 titik) menjadi wilayah dengan konsentrasi tambang ilegal tertinggi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat menyoroti bahwa sekitar 174 usaha tambang di Kabupaten Bandung beroperasi dengan izin kedaluwarsa, yang secara efektif mengkategorikan mereka sebagai ilegal. Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin, mengkritik minimnya kontrol pemerintah dan lemahnya penegakan hukum terhadap tambang galian C, yang menyebabkan bukit-bukit terkikis untuk material infrastruktur dan perumahan.

Dampak penambangan ilegal telah menimbulkan konsekuensi lingkungan dan sosial yang serius di Jawa Barat. Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Uden Dida Efendi, menegaskan bahwa tambang ilegal berpotensi besar menyebabkan pencemaran udara dan air, serta kerusakan ekosistem yang lebih luas, karena tidak mengikuti analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebagaimana tambang legal. Kasus longsor yang menewaskan tiga penambang di kawasan tambang emas ilegal Gunung Pongkor, Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Januari 2026, menjadi contoh tragis dari risiko keselamatan yang diabaikan. Sebelumnya, pada Mei 2025, Gubernur Dedi Mulyadi juga memerintahkan penutupan permanen tambang Gunung Kuda di Cirebon setelah insiden longsor yang membahayakan.

Secara hukum, pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) secara jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Namun, penegakan hukum seringkali dihadapkan pada tantangan, termasuk dugaan adanya "backing" dari oknum tertentu dan koordinasi yang lemah antarlembaga. Dedi Mulyadi sendiri pernah menyatakan tidak takut mengambil tindakan, bahkan mengusulkan pendekatan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena praktik ilegal ini merugikan negara dari sisi pajak.

Dedi Mulyadi berulang kali menegaskan komitmennya untuk mengatasi persoalan ini. Pada Desember 2025, ia berjanji mengalihkan fungsi lahan yang terdampak tambang ilegal menjadi kawasan hutan dan konservasi lingkungan. Ia juga telah melibatkan Komando Distrik Militer (Kodim) dan Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi untuk membantu penanggulangan tambang ilegal, khususnya di wilayah latihan militer Kabupaten Bandung Barat, sebagai prioritas dua bulan ke depan. Langkah ini mencerminkan pengakuan bahwa penanganan tambang ilegal memerlukan pendekatan multisektoral dan terkoordinasi. Wahyudin dari WALHI Jabar mendesak pemerintah daerah untuk berani menolak rekomendasi izin baru di kawasan yang sudah kritis dan bertanggung jawab atas reklamasi pascatambang, mengingat banyak lokasi tambang yang ditinggalkan tanpa pemulihan lingkungan. Konsistensi dalam penegakan hukum dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan menjadi krusial untuk menghentikan dampak buruk penambangan ilegal di Jawa Barat.