
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menjamin transparansi penuh dalam investigasi kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang jatuh di wilayah Gunung Bulusaraung, Maros, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Desakan ini muncul menyusul temuan awal KNKT yang mengategorikan insiden tersebut sebagai Controlled Flight Into Terrain (CFIT) dan kekhawatiran terkait kondisi kelaikudaraan pesawat berusia 26 tahun tersebut.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, secara spesifik meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendampingi KNKT dalam melakukan audit menyeluruh terhadap aspek pemeliharaan dan kelaikudaraan pesawat dengan registrasi PK-THT itu. "Kami meminta Kemenhub mendampingi KNKT melakukan pengecekan terhadap aspek maintenance dan kelaikudaraan pesawat. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Huda pada Sabtu, 17 Januari 2026. Huda menekankan pentingnya pemeriksaan komprehensif mengingat usia pesawat yang beroperasi sejak tahun 2000. Senada, Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PKB, Daniel Johan, mendesak agar seluruh tahapan penanganan, mulai dari evakuasi, penanganan korban, hingga investigasi penyebab kecelakaan, dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan profesional guna menjamin keselamatan penerbangan di masa depan.
Pesawat ATR 42-500 tersebut hilang kontak pada pukul 13.17 WITA saat dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar, membawa tujuh kru dan tiga penumpang, termasuk tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang dalam misi pengawasan sumber daya kelautan. Tim SAR gabungan berhasil menemukan satu korban berjenis kelamin laki-laki di jurang sedalam 200 meter di puncak Gunung Bulusaraung pada Minggu, 18 Januari 2026. Selain itu, serpihan pesawat, termasuk bagian badan, ekor, dan jendela, juga ditemukan tersebar di area pegunungan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono menjelaskan bahwa insiden ini dikategorikan sebagai Controlled Flight Into Terrain (CFIT), di mana pesawat dalam kondisi terkendali oleh pilot namun menabrak medan atau kontur alam, dalam hal ini lereng Gunung Bulusaraung. Dugaan awal mengindikasikan bahwa Emergency Locator Transmitter (ELT) pesawat diduga tidak berfungsi akibat benturan keras, menghambat pengiriman sinyal darurat dan memperlambat proses pencarian lokasi. KNKT terus mendalami penyebab pasti kecelakaan, termasuk mencari kotak hitam (black box) yang dinilai krusial untuk mengungkap data penerbangan.
Insiden ini menyoroti kembali tantangan dalam menjaga standar keselamatan penerbangan di Indonesia, khususnya terkait pengawasan pesawat yang telah beroperasi dalam jangka waktu panjang. Anggota Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, menegaskan bahwa setiap penerbangan wajib dijalankan dengan prinsip kehati-hatian penuh dan keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama. Pakar Kedirgantaraan dan Teknologi Penerbangan, Ilham Habibie, turut mengingatkan bahwa seluruh perangkat yang masuk kategori flight critical equipment wajib berfungsi optimal sebelum pesawat diizinkan terbang. Kondisi cuaca ekstrem dan medan pegunungan yang terjal turut menjadi kendala signifikan dalam operasi pencarian dan evakuasi di Maros, membutuhkan penggunaan teknologi penginderaan jauh dan koordinasi operasional yang optimal.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum bagi otoritas penerbangan untuk memperketat regulasi kelaikudaraan dan pemeliharaan pesawat, terutama di tengah dinamika cuaca yang seringkali ekstrem di wilayah Indonesia. Transparansi dalam investigasi tidak hanya krusial untuk menemukan akar penyebab kecelakaan, tetapi juga untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem keselamatan penerbangan nasional. Hasil investigasi menyeluruh akan menjadi landasan penting untuk perbaikan sistematis dan pencegahan insiden serupa di masa depan.