:strip_icc()/kly-media-production/medias/5137791/original/066385900_1739961433-20250219-Penambahan_Jalur_Transjakarta-ANG_7.jpg)
Sepanjang tahun 2025, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat sebanyak 6.793 barang penumpang tertinggal di seluruh layanan operasional mereka, dengan 1.802 unit berhasil dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi yang ketat. Angka ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam manajemen barang hilang di salah satu sistem transportasi massal tersibuk di ibu kota, sekaligus menggarisbawahi upaya perusahaan dalam meningkatkan layanan pelanggan dan akuntabilitas.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi, menjelaskan bahwa pengelolaan barang tertinggal dilakukan secara sistematis, digital, dan berbasis prosedur yang jelas, menekankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Environmental, Social, and Governance (ESG). Intensitas temuan barang tertinggi terpusat pada layanan BRT Koridor 1 (Blok M – Kota) dan Halte Integrasi CSW, area dengan volume penumpang yang sangat tinggi dan mobilitas dinamis. Barang-barang yang ditemukan bervariasi, mulai dari kebutuhan pribadi hingga perlengkapan kerja dan perangkat elektronik, menunjukkan keragaman barang bawaan penumpang sehari-hari.
Data ini merefleksikan dinamika perilaku komuter di tengah kepadatan operasional Transjakarta. Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, sebelumnya sempat menyoroti bahwa minimnya pelaporan pelanggan dan identitas kepemilikan menjadi faktor rendahnya tingkat pengembalian barang di tahun-tahun sebelumnya, dengan lebih dari 1.000 barang tertinggal pada tahun 2024. Sebagai respons, Transjakarta telah memperkuat sistem pelaporan barang hilang (lost and found) melalui berbagai kanal omnichannel, termasuk X (@pt_transjakarta), Facebook, Instagram, Customer Care (1500102), dan WhatsApp (0818 0450 0102), yang memungkinkan pelanggan melaporkan dan melacak barang mereka dengan lebih efisien.
Prosedur standar yang diterapkan Transjakarta mencakup masa simpan barang selama 90 hari kerja. Barang yang tidak diambil dalam kurun waktu tersebut akan diproses lebih lanjut, baik melalui pemusnahan maupun dihibahkan untuk kepentingan sosial, sejalan dengan pilar ESG yang bertujuan memberikan manfaat sosial dan mengurangi limbah. Kebijakan ini menegaskan komitmen Transjakarta dalam mengelola barang tertinggal secara bertanggung jawab, melampaui sekadar fungsi operasional menjadi inisiatif keberlanjutan.
Meskipun sistem pelaporan dan pengembalian telah diperkuat, volume barang tertinggal yang masih tinggi mengindikasikan perlunya peningkatan kesadaran penumpang. Salah satu penyebab umum barang tertinggal di transportasi umum adalah kebiasaan tidak menyatukan barang dalam satu wadah atau tidak segera mengembalikan barang ke tempatnya setelah digunakan. Edukasi berkelanjutan kepada penumpang mengenai pentingnya memeriksa barang bawaan sebelum turun serta memanfaatkan fasilitas pelaporan yang tersedia menjadi krusial untuk menekan angka kehilangan dan meningkatkan efisiensi pengembalian. Ke depan, integrasi teknologi yang lebih canggih, seperti sistem pengenal objek berbasis kecerdasan buatan pada rekaman CCTV atau notifikasi berbasis lokasi, berpotensi memberikan solusi tambahan untuk memitigasi insiden barang tertinggal dan lebih mempercepat proses identifikasi serta pengembalian. Ini bukan hanya tentang statistik operasional, melainkan juga tentang pengalaman penumpang dan kepercayaan publik terhadap layanan transportasi massal di Jakarta.