:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473732/original/046456700_1768454685-Wagub_Jatim_Emil_cek_penanganan_korban_MBG_di_Mojokerto.jpg)
Ratusan pelajar dan santri di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi soto ayam yang didistribusikan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Jumat, 9 Januari 2026. Insiden ini, yang awalnya menimpa 261 penerima manfaat, telah memicu tanggapan serius dari Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang menekankan pentingnya penanganan medis optimal dan investigasi menyeluruh. Jumlah korban terdampak terus meningkat, mencapai 411 orang dan kemudian melampaui 780 orang, termasuk guru dan anggota keluarga yang ikut mengonsumsi sisa makanan, dengan banyak di antaranya masih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan setempat.
Para korban, yang mayoritas adalah anak-anak dari tujuh lembaga pendidikan formal dan madrasah di Mojokerto, mengeluhkan mual, muntah, demam, dan diare setelah menyantap hidangan soto ayam yang disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 yang berlokasi di Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo. Wakil Gubernur Emil Dardak, usai meninjau Posko Layanan Kesehatan dan menjenguk korban di Pondok Pesantren Ma'had An Nur dan RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari pada Minggu, 11 Januari 2026, memastikan bahwa seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban akan ditanggung oleh pemerintah. Beliau juga mendesak Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk mengawal dan mendampingi proses penelusuran akar permasalahan secara cermat, mencakup bahan makanan, proses pengolahan, kebersihan wadah, hingga sistem distribusi.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, menduga kuat penyebab keracunan massal ini berasal dari cara penyimpanan makanan di SPPG yang tidak sesuai prosedur, sehingga memungkinkan bakteri berkembang biak. Dugaan ini diperkuat dengan temuan awal bahwa SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 diduga beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa SPPG yang tidak memiliki SLHS akan dikenakan sanksi berupa penangguhan operasional, yang akan berdampak langsung pada mitra pengelola dapur. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang juga mengunjungi korban, menyerukan evaluasi total terhadap SPPG tersebut dan merekomendasikan agar penyedia makanan yang sama tidak diizinkan menyajikan makanan lagi karena menyangkut kepercayaan publik dan keamanan anak-anak.
Insiden di Mojokerto bukan kasus tunggal. Dalam periode yang sama, kasus keracunan MBG serupa dilaporkan terjadi di Grobogan dengan 803 korban, serta di Pekalongan, Semarang (75 korban), dan Kendari (66 korban). Rangkaian kejadian ini secara signifikan mencoreng target "zero case" keracunan pada tahun 2026 yang dicanangkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan memicu sorotan tajam dari Komisi IX DPR RI. Anggota dewan mendesak sertifikasi wajib, sanksi tegas bagi pelanggar, serta jaminan pembiayaan dan perlindungan komprehensif bagi para korban.
Kasus keracunan massal ini menyoroti kerapuhan sistem pengawasan keamanan pangan dalam program-program skala besar, khususnya yang menyasar kelompok rentan seperti pelajar. Kurangnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada SPPG yang bertanggung jawab menunjukkan celah serius dalam standar operasional dan perizinan. Implikasi jangka panjang meliputi potensi trauma fisik dan psikologis bagi para korban, kerugian ekonomi akibat biaya perawatan, serta erosi kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak. Insiden ini menegaskan urgensi revitalisasi regulasi dan pengawasan ketat terhadap semua penyedia layanan makanan, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) guna memastikan respons darurat kesehatan yang terpadu dan menjamin hak-hak korban sepenuhnya. Hasil uji laboratorium terhadap sampel soto ayam yang menjadi dugaan penyebab keracunan diperkirakan akan keluar pada pertengahan Januari 2026, diharapkan dapat memberikan kejelasan ilmiah mengenai patogen penyebab dan mempercepat langkah hukum.