:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474276/original/056670700_1768470659-bayi.jpg)
Seorang bayi perempuan mungil ditemukan hidup dalam kardus di depan sebuah rumah kontrakan di Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kamis pagi, 15 Januari 2026, memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat dan kembali menyoroti isu penelantaran anak di wilayah tersebut. Bayi yang diperkirakan baru lahir beberapa hari ini ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB oleh seorang penghuni kontrakan yang mendengar tangisan dari luar rumahnya.
Penemuan bayi ini terjadi di kawasan Padang Hijau, Gaduik, tidak jauh dari Kantor Samsat Gadut. Saat ditemukan, bayi malang tersebut berada dalam kondisi terbungkus kain bedong, lengkap dengan popok dan sebungkus susu formula di dalam kardus, menunjukkan adanya upaya awal perawatan dari sang pembuang. Kapolsek Tilatang Kamang, Iptu Riko Kurniawan, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tim medis dari Puskesmas Pakan Kamis segera mengevakuasi bayi untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Bayi tersebut dilaporkan dalam kondisi baik, namun ari-arinya sudah terlepas, mengindikasikan bahwa ia mungkin telah dilahirkan beberapa hari sebelum ditinggalkan.
Insiden penelantaran bayi seperti ini bukanlah kasus pertama di Kabupaten Agam maupun Sumatera Barat. Sebelumnya, pada Maret 2023, kasus serupa juga terjadi di Lubukbasung, Agam, di mana seorang bayi laki-laki ditemukan di teras rumah warga. Di Kota Padang, pada Juni dan Juli 2025, juga terjadi penemuan bayi yang menghebohkan warga, dengan dua kasus di Lubuk Begalung yang bahkan melibatkan penangkapan sepasang kekasih sebagai terduga pelaku. Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas orang tua bayi yang dibuang di Gadut serta motif di balik tindakan penelantaran ini.
Meningkatnya frekuensi kasus pembuangan bayi di Indonesia telah menjadi perhatian serius Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, pada Januari 2024, menyoroti bahwa maraknya kasus ini disebabkan oleh kurangnya kesiapan menjadi orang tua, kehamilan yang tidak diinginkan, serta minimnya dukungan lingkungan positif bagi remaja yang tengah mencari jati diri. Data dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada pertengahan 2021 mencatat 212 kasus pembuangan bayi sejak 2020, di mana 80 persen di antaranya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa. Angka-angka ini menggarisbawahi kegagalan kolektif dalam melindungi hak-hak dasar anak.
Dalam perspektif hukum, tindakan pembuangan bayi diatur dalam Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa seorang ibu yang karena takut kelahiran anaknya diketahui orang, meninggalkan atau menempatkan anaknya untuk ditemukan dengan maksud melepaskan diri daripadanya, dapat dikenakan pidana yang lebih ringan. Namun, tindakan ini secara fundamental melanggar hak asasi anak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan mendapatkan perlindungan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Implikasi jangka panjang dari kasus-kasus penelantaran bayi ini sangat kompleks. Selain trauma yang mungkin dialami oleh anak jika ia menyadari asal-usulnya kelak, masyarakat juga dihadapkan pada tantangan untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat. Dinas Sosial Kabupaten Agam diharapkan mengambil alih penanganan bayi ini hingga proses adopsi tuntas, memastikan sang bayi mendapatkan haknya untuk tumbuh kembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. Kasus ini juga harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan komunitas untuk meningkatkan edukasi kesehatan reproduksi, terutama bagi kaum muda, serta memperkuat fungsi dukungan sosial keluarga guna mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan tindakan putus asa seperti penelantaran bayi.