:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456795/original/022198900_1766975772-Kebakaran_Panti_Jompo_Werdha_Damai_di_Manado.jpg)
Enam belas warga lanjut usia (lansia) tewas dalam kebakaran yang melanda Panti Jompo Werdha Damai di Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu malam, 28 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Insiden tragis ini juga menyebabkan tiga penghuni panti lainnya mengalami luka bakar serius dan dirawat intensif di rumah sakit, sementara 19 lansia berhasil diselamatkan dari kobaran api yang dengan cepat menghanguskan fasilitas tersebut.
Peristiwa nahas itu terjadi saat sebagian besar penghuni panti tengah tertidur, memperparah upaya evakuasi mengingat keterbatasan mobilitas para lansia. Sekretaris Kota Manado Steaven Dandel menjelaskan bahwa tim pemadam kebakaran bersama warga berjuang keras menyelamatkan korban, namun kecepatan penyebaran api menyulitkan proses tersebut, terutama bagi penghuni yang menggunakan kursi roda atau memerlukan bantuan untuk bergerak.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, segera memulai penyelidikan intensif. Tim Laboratorium Forensik (Labfor) telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk abu arang, kabel instalasi listrik, serta beberapa barang elektronik, guna mengungkap penyebab pasti kebakaran. Meskipun dugaan awal mengarah pada hubungan arus pendek listrik atau api yang berasal dari area dapur di bagian belakang bangunan, pihak kepolisian menegaskan bahwa kesimpulan final masih menunggu hasil analisis Labfor. Proses identifikasi 16 jenazah korban tewas menghadapi kendala signifikan karena kondisi tubuh yang sulit dikenali, sehingga membutuhkan metode identifikasi lanjutan seperti tes DNA dan rekam medik gigi.
Tragedi ini memicu sorotan tajam terhadap standar keselamatan di fasilitas perawatan lansia di Indonesia. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menegaskan insiden ini sebagai tragedi kemanusiaan yang menuntut reformasi menyeluruh terhadap standar keselamatan panti jompo. Ia menyerukan agar kelayakan bangunan, jalur evakuasi, dan kesiapsiagaan petugas dipastikan berjalan nyata, bukan sekadar formalitas. Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam mendesak evaluasi komprehensif terhadap regulasi, perizinan, dan sistem proteksi kebakaran di seluruh panti jompo, baik milik pemerintah maupun swasta, serta menekankan pentingnya pengawasan konsisten dan penegakan hukum yang tegas.
Panti Jompo Werdha Damai, yang telah berdiri sekitar 50 tahun dan sebelumnya dikenal dengan nama Gertruida, menampung sekitar 35 lansia. Kondisi bangunan yang rentan terbakar diperkirakan menjadi salah satu faktor cepatnya api menjalar. Pemerintah Kota Manado telah menyatakan komitmen untuk mengevaluasi fasilitas pencegahan kebakaran di panti, termasuk mempertimbangkan dua panti jompo yang ada di Manado, satu milik pemerintah dan yang terbakar adalah milik swasta. Kejadian serupa bukan yang pertama kali terjadi di Sulawesi Utara; pada tahun 2019, asrama perempuan Panti Asuhan Nazareth Tomohon juga pernah dilalap si jago merah.
Dampak jangka panjang dari kebakaran ini tidak hanya sebatas kerugian materiil yang ditaksir mencapai miliaran rupiah, tetapi juga trauma psikologis mendalam bagi para penyintas, keluarga korban, dan masyarakat luas. Tragedi ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan seperti lansia, melalui sistem pencegahan yang kuat dan koordinasi lintas sektor antara Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dinas pemadam kebakaran, serta pengelola panti. Pengusutan tuntas penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan, menjadi kunci untuk menciptakan akuntabilitas dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.