:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460698/original/043767900_1767267992-Kecelakaan_maut_ojol_dengan_ambulans_di_Palangka_Raya.png)
Pengemudi ojek daring, Akbar, meninggal dunia pada Rabu, 31 Desember 2025, setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah ambulans di persimpangan Jalan Seth Adji-Antang Kalang, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memicu sorotan terhadap penegakan aturan prioritas kendaraan darurat di jalan raya. Insiden tragis yang terekam kamera pengawas ini terjadi sekitar pukul 08.20 WIB, saat ambulans tersebut dilaporkan menerobos lampu merah tanpa mengaktifkan sirene, hanya menyalakan lampu rotatornya.
Kronologi kejadian menunjukkan, ambulans Suzuki APV abu-abu dengan nomor polisi KH 9069 JW, yang dikemudikan Maramin, melaju dari arah Bundaran Seth Adji menuju Jalan Diponegoro. Kendaraan ini diketahui milik Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, dan sedang mengangkut pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menuju Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei. Pada saat bersamaan, Akbar yang mengendarai sepeda motor Honda Beat 110 hitam nomor polisi KH 3062 YV, melintas di persimpangan dari arah Jalan Antang Kalang menuju Jalan Karet. Rekaman CCTV memperlihatkan lampu lalu lintas di jalur ambulans menunjukkan warna merah, sementara di jalur sepeda motor berwarna hijau. Akibat jarak yang terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari; bagian depan ambulans menghantam sisi kanan sepeda motor, menyebabkan korban terpental dan mengalami luka serius. Akbar sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Pengemudi ambulans, Maramin, dilaporkan selamat dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Satlantas Polresta Palangka Raya, sementara kedua kendaraan diamankan sebagai barang bukti.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas ganda yang mengakibatkan korban jiwa. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Amat, secara spesifik menyatakan bahwa ambulans tidak menghidupkan sirene dan hanya menyalakan lampu rotator, serta diduga menerobos lampu merah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 134 dan 135, yang mengatur hak prioritas bagi kendaraan tertentu, termasuk ambulans. Menurut beleid tersebut, ambulans berhak mendapatkan prioritas di jalan raya jika dalam keadaan darurat medis dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.
Praktisi hukum Wikarya F. Dirun menyoroti bahwa status ambulans sebagai kendaraan prioritas tidak secara otomatis menghapus kewajiban kehati-hatian pengemudinya. Ia menilai, berdasarkan kronologi awal yang disampaikan kepolisian, pengemudi ambulans berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Wikarya menegaskan bahwa hak prioritas ambulans hanya berlaku jika ambulans memang dalam kondisi darurat dan sedang membawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis segera. Apabila ambulans hanya menyalakan lampu rotator tanpa sirene dan membawa pasien yang tidak dalam kondisi darurat medis – seperti pasien ODGJ yang kerap tidak memerlukan penanganan darurat segera layaknya kasus gawat darurat lain – maka hak prioritas tersebut menjadi tidak berlaku mutlak. Dalam situasi tersebut, pengemudi ambulans tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum jika terbukti lalai dan menyebabkan kecelakaan fatal, dengan potensi dijerat Pasal 310 UU LLAJ yang mengancam pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta.
Kepergian Akbar meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya, termasuk seorang istri dan putri berusia lima tahun. Tragedi ini juga menimpa keluarga yang belum genap 25 hari ditinggal kakak Akbar yang meninggal akibat kecelakaan di Gunung Mas. Insiden di Palangka Raya ini menambah daftar panjang kasus kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Tengah. Sepanjang tahun 2024, Satlantas Polresta Palangka Raya mencatat 303 kasus kecelakaan dengan 46 korban meninggal dunia. Data Analisis dan Evaluasi Kamseltibcarlantas periode 2024-2025 menunjukkan adanya 1.137 kasus kecelakaan di seluruh Kalimantan Tengah pada tahun 2025, meningkat 2 persen dari 1.112 kasus pada tahun sebelumnya, meskipun fatalitas korban berhasil ditekan. Angka-angka ini mengindikasikan adanya kelalaian pengemudi sebagai faktor dominan, sebagaimana disoroti Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah.
Kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan prioritas seperti ambulans ini menggarisbawahi urgensi edukasi publik dan penegakan hukum yang lebih ketat terkait hak dan kewajiban di jalan raya. Memastikan pengemudi kendaraan prioritas memahami batasan hak mereka dan pengguna jalan lain memiliki kesadaran untuk memberikan jalan, terutama saat sirene dan lampu darurat diaktifkan, menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) bagi pengemudi ambulans, terutama dalam penggunaan sirene dan rotator saat melintasi persimpangan, juga menjadi perhatian utama untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan.