Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Tergiur Belanja Harian dengan Uang Palsu Buatan Sendiri, Pria NTT Kini Berurusan dengan Polisi

2026-01-23 | 02:24 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T19:24:43Z
Ruang Iklan

Tergiur Belanja Harian dengan Uang Palsu Buatan Sendiri, Pria NTT Kini Berurusan dengan Polisi

Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 21 Januari 2026, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YHS yang diduga memalsukan dan mengedarkan uang rupiah pecahan Rp100.000 untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari di sejumlah kios dan toko di wilayah BTN Kefamenanu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Insiden ini menyoroti kerentanan ekonomi lokal di Nusa Tenggara Timur terhadap peredaran uang palsu, terutama dengan modus operandi sederhana yang menargetkan usaha kecil. Menurut Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen aparat dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Motif pelaku, berdasarkan pemeriksaan awal, adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi, dengan mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan. Dari lokasi penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, dan lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan. Tersangka kini dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Peredaran uang palsu, sekalipun dalam skala kecil untuk kebutuhan sehari-hari, memiliki dampak serius yang melampaui kerugian finansial individu. Fenomena ini secara fundamental merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, sebuah fondasi vital bagi stabilitas ekonomi makro. Ketika masyarakat mulai meragukan keaslian uang yang beredar, aktivitas transaksi tunai dapat terhambat, bahkan mendorong peralihan ke aset lain yang berpotensi melemahkan mata uang lokal dan memperlambat laju ekonomi formal.

Bank Indonesia (BI) secara berkelanjutan mencatat temuan uang palsu di berbagai wilayah di Indonesia, dengan rentang antara 8.000 hingga 32.000 lembar per bulan selama periode Mei 2023 hingga Mei 2024. Rasio temuan ini berkisar antara 1 hingga 5 lembar uang palsu per 1 juta lembar uang yang beredar. Meskipun data spesifik untuk NTT seringkali bervariasi, Bank Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur secara rutin mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan ketika transaksi ekonomi meningkat. BI juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai ciri-ciri uang asli dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.

Kasus di TTU bukan insiden terisolasi. Beberapa penangkapan serupa terjadi di NTT, termasuk kasus petani yang mencetak uang palsu ratusan juta rupiah menggunakan printer rumahan pada tahun 2020. Penegakan hukum yang tegas, seperti vonis 10 tahun penjara bagi pelaku peredaran uang palsu di Bajawa dan Kalabahi pada tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen untuk menekan angka kejahatan ini. Namun, motif ekonomi yang mendasari banyak kasus pemalsuan, seperti yang diungkap di TTU, menunjukkan adanya masalah struktural yang perlu diatasi melalui peningkatan literasi keuangan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan sektor usaha mikro yang rentan menjadi korban maupun sasaran kejahatan ini.

Implikasi jangka panjang dari peredaran uang palsu mencakup peningkatan inflasi semu, kerugian ekonomi langsung bagi individu dan UMKM yang tidak memiliki alat deteksi canggih, serta gangguan terhadap efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas harga. Untuk mitigasi, kolaborasi antara kepolisian, Bank Indonesia, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil menjadi krusial. Edukasi masif tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah, penggunaan teknologi deteksi uang palsu, serta jalur pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat adalah langkah-langkah konkret yang dapat memperkuat ketahanan ekonomi lokal dari ancaman kejahatan moneter.