:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461252/original/073669100_1767352531-TNI_berikan_penjelasan_terkait_kematian_Babinsa_di_Jember.jpeg)
Panglima Komando Distrik Militer (Dandim) 0824 Jember Letnan Kolonel Arm Indra Andriansyah secara resmi membantah klaim bahwa Sersan Kepala (Serka) Putu Menaka, seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) Karangrejo, Koramil Sumbersari, meninggal dunia karena mengonsumsi minuman keras. Penegasan ini disampaikan pada Jumat, 2 Januari 2026, menyusul pemberitaan yang mengaitkan kematian Serka Putu dengan pesta miras di Jember.
Menurut Letkol Arm Indra Andriansyah, berdasarkan hasil resume medis yang dapat dipertanggungjawabkan dari Rumah Sakit Baladhika Husada Jember, Serka Putu meninggal dunia akibat henti jantung (cardiac arrest) dengan diagnosis hipertensi. Dokter jaga RS Baladhika Husada Jember, dr. Deny Febriwijaya R., menjelaskan bahwa Serka Putu masuk rumah sakit pada Minggu, 28 Desember 2025, pukul 20.48 WIB, dengan keluhan sesak napas. Pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah pasien sangat tinggi, mencapai 202/121 mmHg, dan saturasi oksigen menurun. Pasien memiliki riwayat sesak napas, batuk, dan darah tinggi, dan kondisinya memburuk hingga kritis di ruang ICU sebelum dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.01 WIB akibat serangan jantung yang disebabkan oleh hipertensi darurat.
Meskipun demikian, Dandim Indra tidak dapat memberikan keterangan pasti mengenai kehadiran Serka Putu di lokasi pesta minuman keras, sebab pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Pesta minuman keras yang diduga melibatkan Serka Putu tersebut dilaporkan terjadi di Warung Gazebo Kayu Gebang, Lingkungan Tegalrejo, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, pada Sabtu, 27 Desember 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan kematian beberapa warga sipil lainnya. Laporan awal dari Polres Jember menyebutkan delapan orang terlibat dalam pesta miras tersebut, dengan empat di antaranya meninggal dunia dan sisanya masih dirawat di rumah sakit. Minuman yang dikonsumsi diduga jenis arak. Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menyatakan pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi kejadian dan mengambil sampel sisa minuman untuk mengecek kandungan zat di dalamnya.
Kasus kematian anggota TNI yang diduga terkait minuman keras bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada Juli 2018, tiga prajurit TNI di Puncak Jaya, Papua, meninggal dunia setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yang dicampur alkohol 70%. Peristiwa ini menyoroti risiko dan bahaya konsumsi alkohol di kalangan militer. TNI sendiri memiliki peraturan tegas yang melarang prajurit mendatangi tempat hiburan malam atau tempat-tempat yang tidak patut dikunjungi, kecuali untuk kepentingan tugas, sebagai bagian dari upaya mencegah pelanggaran disiplin, penyalahgunaan narkoba, dan minuman keras. Pelanggaran semacam ini dapat berujung pada hukuman disipliner yang berat, seperti penahanan. Institusi militer juga aktif dalam menggagalkan penyelundupan minuman keras ilegal di berbagai wilayah perbatasan dan antar-pulau sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mencegah dampak buruk miras terhadap masyarakat. Namun, upaya ini juga kadang menghadapi tantangan hukum, seperti kasus di Papua pada 2018 di mana penyitaan miras ilegal oleh TNI AD justru digugat melanggar HAM.
Insiden di Jember ini menggarisbawahi kompleksitas masalah konsumsi alkohol di tengah masyarakat, termasuk personel militer. Meskipun pihak Kodim 0824 Jember telah memberikan klarifikasi medis terkait penyebab kematian Serka Putu, penyelidikan mengenai kehadirannya di pesta miras tetap berlanjut. Hal ini menuntut tinjauan lebih mendalam terhadap efektivitas program pencegahan penyalahgunaan alkohol di lingkungan TNI, serta implikasi sosial dan disipliner yang muncul dari kasus semacam ini. Diperlukan konsistensi dalam penegakan aturan dan edukasi berkelanjutan untuk memastikan prajurit memahami bahaya dan konsekuensi dari konsumsi minuman keras, demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi militer. Tanpa langkah-langkah proaktif yang komprehensif, kasus serupa dapat terus menjadi ancaman terhadap disiplin dan kesehatan prajurit, serta berpotensi merusak citra TNI di mata publik.