Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak! Jejak Kelam Bramacorah Curanmor Lampung Timur, Pelaku Penembakan Brimob 2015

2026-01-19 | 12:17 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T05:17:42Z
Ruang Iklan

Terkuak! Jejak Kelam Bramacorah Curanmor Lampung Timur, Pelaku Penembakan Brimob 2015

Muhammad Tomi Ahza (25), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam kasus penembakan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Lampung pada tahun 2015, kembali diringkus Kepolisian Resor Lampung Timur pada Januari 2026 setelah terlibat baku tembak sengit. Penangkapan Tomi, yang saat insiden 2015 masih berstatus anak di bawah umur dan berperan sebagai joki, menyoroti tantangan berkelanjutan dalam penanggulangan kejahatan jalanan bersenjata di wilayah Sumatera, khususnya Lampung. Jejak kriminalnya menunjukkan pola residivisme yang mengkhawatirkan setelah bebas pada tahun 2020.

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengonfirmasi bahwa Tomi adalah bagian dari komplotan yang menembak mati Bharada Anumerta Jeffri di Bandar Lampung pada 30 Agustus 2015. Insiden tragis tersebut merupakan katalisator bagi pembentukan Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 yang tenar di Provinsi Lampung, sebuah respons kepolisian terhadap peningkatan kejahatan bersenjata di wilayah tersebut. Pelaku utama penembakan Jeffri dilaporkan tewas ditembak petugas saat kejadian, sementara Tomi, yang saat itu berusia 15 tahun, ditangkap sebagai joki.

Setelah menjalani masa hukuman dan bebas pada tahun 2020, Tomi membentuk komplotan baru beranggotakan tiga orang dan kembali beraksi sebagai spesialis curanmor bersenjata api. Kelompok ini diketahui beroperasi di sedikitnya lima lokasi berbeda, meliputi wilayah Lampung Timur dan Kota Bandar Lampung. Penangkapan terbarunya pada 7 Januari 2026 di sebuah rumah persembunyian di Kecamatan Jabung, Lampung Timur, kembali diwarnai baku tembak, di mana Tomi melepaskan tembakan ke arah petugas dari jarak sekitar tiga meter sebelum akhirnya dilumpuhkan dan diamankan.

Tingginya angka kejahatan konvensional, termasuk curanmor, tetap menjadi perhatian serius di Lampung Timur, meskipun data Polres Lampung Timur menunjukkan penurunan angka kejadian tindak pidana sebesar 9% sepanjang tahun 2024 dibandingkan 2023, dari 1.190 perkara menjadi 1.083 perkara. Namun, kasus seperti yang melibatkan Tomi menegaskan sifat brutal dan terorganisir dari beberapa kelompok pelaku kejahatan. Statistik keamanan Provinsi Lampung tahun 2022 mencatat 11.194 kasus kejahatan dilaporkan, dengan rata-rata satu tindak kejahatan terjadi setiap 22 menit 57 detik. Sekitar 1.878 dari 100.000 penduduk berisiko menjadi korban kejahatan pada tahun 2022.

Pola residivisme seperti yang ditunjukkan oleh Muhammad Tomi Ahza menyoroti celah dalam sistem rehabilitasi dan pencegahan kejahatan. Keberadaan pelaku curanmor bersenjata api tidak hanya mengancam keamanan masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko bagi aparat penegak hukum yang bertugas. Upaya kepolisian dalam memberantas komplotan curanmor, seperti pembentukan Tekab 308, terus berlanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya evaluasi komprehensif terhadap program penanggulangan kejahatan, termasuk strategi pasca-pembebasan, untuk memutus rantai kriminalitas yang terus berulang dan memastikan keamanan di wilayah Lampung Timur dan sekitarnya.