Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: Ini Alasan Kejaksaan Belum Tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

2026-01-22 | 13:25 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T06:25:34Z
Ruang Iklan

Terkuak: Ini Alasan Kejaksaan Belum Tahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

Kejaksaan Negeri Kota Bandung belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, meskipun telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. Kejaksaan masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, memastikan pihaknya telah mengirimkan surat secara berjenjang untuk memperoleh izin tersebut. Pernyataan ini disampaikan Alex Akbar pada Senin, 19 Januari 2026, dan kembali ditegaskan pada 20-21 Januari 2026, bahwa penahanan belum dapat dilakukan lantaran persetujuan tertulis dari pemerintah pusat belum terbit.

Erwin ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, bersama dengan anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga alias Awang, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Keduanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak-pihak terafiliasi secara melawan hukum. Perbuatan ini dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, pada 8 Januari 2026, Hakim Tunggal PN Bandung menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan tersebut, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah sesuai dengan prosedur hukum dan didukung oleh dua alat bukti yang sah. Meskipun praperadilan ditolak dan status tersangka sah, Kejaksaan masih terikat oleh prosedur hukum yang mengharuskan adanya izin tertulis dari Kemendagri untuk penahanan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

Penundaan penahanan pejabat publik seperti Erwin ini mencerminkan kompleksitas penanganan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan dapat dilakukan, sebuah mekanisme yang dirancang untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah namun seringkali dikritik karena dianggap memperlambat proses hukum dan memberikan celah bagi tersangka untuk memengaruhi atau menghilangkan barang bukti. Sementara menunggu surat dari Kemendagri, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan mempersiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke pengadilan. Penahanan sendiri dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, terutama jika ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, untuk kepala daerah, prosedur khusus ini menjadi faktor penentu.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Erwin menyoroti dinamika antara upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan pejabat negara, di mana proses birokrasi dapat menjadi hambatan. Kasus-kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa penundaan penahanan seringkali memicu pertanyaan publik tentang efektivitas penegakan hukum terhadap pejabat tinggi. Pendekatan ini berpotensi menimbulkan preseden yang memperlama proses hukum bagi pejabat publik yang tersandung kasus pidana, bahkan setelah status tersangka telah sah secara hukum. Masyarakat dan para pegiat antikorupsi akan terus memantau perkembangan kasus ini, menunggu langkah konkret Kejaksaan setelah izin Kemendagri diterbitkan, serta implikasi jangka panjang terhadap integritas pemerintahan daerah di Jawa Barat. Erwin sendiri terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 10 Maret 2025, dengan total Rp 25,4 miliar.