Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Sengketa Lahan Picu Penutupan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di NTT

2026-01-15 | 17:54 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-15T10:54:25Z
Ruang Iklan

Sengketa Lahan Picu Penutupan Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di NTT

Petrus Nogoama Koten dan Agustinus Nurat Kelen, dua pemilik lahan di Desa Mudakeputu, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, secara permanen menutup akses menuju lokasi proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) pada pertengahan Januari 2026. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang dinilai ingkar janji dalam melunasi pembayaran ganti rugi lahan yang telah digunakan untuk proyek strategis nasional tersebut. Penutupan ini terjadi setelah janji pembayaran ganti rugi pada 13 Januari 2026 tidak terealisasi, menyusul serangkaian penundaan sejak peletakan batu pertama proyek pada 27 September 2025.

Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Mudakeputu, yang memiliki nilai Rp10,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), merupakan bagian dari inisiatif besar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui modernisasi fasilitas perikanan. Program ini bertujuan untuk membangun ekosistem perikanan terintegrasi yang mencakup dermaga, pabrik es, cold storage, dan balai pelatihan, dengan target 100 kampung modern pada tahun 2025 dan total 1.100 kampung hingga 2027 di seluruh Indonesia. KKP mengalokasikan anggaran sekitar Rp22 miliar untuk setiap lokasi pembangunan, dengan total dana awal Rp2,2 triliun untuk 100 kampung pertama.

Polemik lahan di Flores Timur bermula ketika Pemerintah Kabupaten Flores Timur menjanjikan pembayaran ganti rugi atas lahan seluas 7.500 meter persegi milik Petrus Koten dan Agustinus Nurat Kelen. Janji ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Flores Timur, Ignas Uran, saat peletakan batu pertama. Berdasarkan berita acara awal, harga lahan disepakati sebesar Rp150.000 per meter persegi, sehingga total kompensasi mencapai Rp1,125 miliar. Namun, pada akhir November 2025, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Pemilik lahan kemudian dikejutkan dengan informasi adanya kesalahan pengukuran lahan karena sebelumnya menggunakan GPS Android, yang tidak sesuai ketentuan. Setelah pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), luas lahan yang sah menyusut menjadi 5.289 meter persegi, dengan rincian 1.544 meter persegi milik Petrus dan 3.745 meter persegi milik Agustinus. Perubahan ini menimbulkan selisih 2.211 meter persegi dan pengurangan kompensasi sekitar Rp331 juta. Meskipun pemilik lahan bersedia menerima hasil pengukuran BPN setelah mediasi, mereka menuntut agar seluruh tanaman di atas lahan juga dihitung sebagai bagian dari kompensasi, sebuah poin yang belum terselesaikan.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Flores Timur, Mohammad Ikram, mengakui adanya kesalahan pengukuran awal dan menyatakan akan melaporkan hasil mediasi kepada bupati. Namun, bagi Petrus Koten, penundaan dan perubahan janji ini merupakan pengkhianatan. Ia menegaskan, “Saya terlahir dari rahim ibu hanya sekali. Jangan tipu rakyat terus-menerus.” Penutupan lahan, yang telah menyebabkan terhentinya seluruh aktivitas pembangunan sejak akhir Desember 2025, berdampak langsung pada 19 pekerja lokal dari desa sekitar yang kini menganggur dan kehilangan mata pencarian. Kontraktor pelaksana proyek, Eddy Boeang, menyatakan keprihatinannya atas nasib para pekerja yang terdampak.

Insiden di Flores Timur ini menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi KKP dalam implementasi program Kampung Nelayan Merah Putih secara nasional. KKP sendiri telah secara terbuka mengakui bahwa persoalan lahan menjadi kendala utama dalam merealisasikan program ini, mengingat setiap lokasi membutuhkan lahan seluas satu hektare yang harus "clear and clean" dari sengketa. Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Trian Yunanda, menekankan bahwa kepastian status lahan adalah syarat mutlak agar pembangunan berjalan mulus dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dari 910 proposal yang diterima KKP, banyak di antaranya masih menghadapi masalah status dan kepemilikan lahan yang belum jelas.

Terhambatnya proyek KNMP di Flores Timur memiliki implikasi yang lebih luas, tidak hanya menunda tercapainya tujuan peningkatan kesejahteraan nelayan di wilayah tersebut, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah pusat. Padahal, pembangunan 65 titik KNMP tahap pertama ditargetkan rampung pada 31 Januari 2026, dengan progres keseluruhan mencapai sekitar 72 persen hingga awal tahun ini. Kejagung sendiri telah mengawasi ketat proyek KNMP senilai Rp2,2 triliun melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mencegah potensi pelanggaran hukum. Kegagalan dalam menyelesaikan sengketa lahan secara adil dan tepat waktu berisiko menimbulkan persepsi bahwa program yang sejatinya bertujuan mulia dapat berubah menjadi sumber konflik dan ketidakpastian, mengancam capaian investasi dan cita-cita modernisasi sektor kelautan dan perikanan nasional.