:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474439/original/025974600_1768477094-Maling_Motor_di_Bandar_Lampung_Tak_Berkutik_Dihajar_Massa.jpg)
Seorang pencuri sepeda motor, berinisial DH, babak belur dihajar massa setelah terjebak di jalan buntu saat berusaha melarikan diri dengan hasil curian di Jalan Haji Komarudin, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Rabu (15/1/2026) malam. Insiden ini terjadi setelah aksi DH membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street milik Satria kepergok oleh rekan korban yang kemudian melakukan pengejaran bersama warga. Pelaku yang panik justru masuk ke jalan sempit tanpa akses keluar, dan saat mencoba berbalik arah, ia ditabrak oleh rekan korban hingga terjatuh, memicu amarah warga yang kemudian menghakiminya beramai-ramai sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Satu rekan pelaku lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) memang menjadi salah satu kejahatan konvensional yang kerap menghantui Kota Bandar Lampung. Data Polresta Bandar Lampung menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat 772 kasus curanmor dari total 4.729 kasus tindak pidana yang terjadi, menjadikannya jenis kejahatan terbanyak. Pada tahun 2024, Polresta Bandar Lampung menerima 437 laporan kasus curanmor, dengan 138 kasus berhasil diselesaikan. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, pada September 2024, menyoroti area kampus, kompleks indekos, dan perumahan sepi sebagai lokasi favorit para pelaku curanmor. Upaya pencegahan telah dilakukan melalui peningkatan patroli di waktu rawan dan edukasi masyarakat untuk lebih waspada, termasuk imbauan penggunaan kunci ganda.
Fenomena main hakim sendiri atau vigilantisme seperti yang terjadi di Rajabasa ini, meskipun sering kali dipicu oleh kemarahan kolektif dan frustasi masyarakat terhadap maraknya kejahatan, merupakan pelanggaran hukum. Secara kriminologis, tindakan main hakim sendiri terjadi karena ketidakseimbangan antara hak-hak pelaku dan korban, serta rasa ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum yang dianggap kurang efektif atau lambat dalam menangani kasus. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, tindakan main hakim sendiri dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan sanksi yang dapat meningkat tergantung pada akibat yang ditimbulkan.
Para ahli hukum dan kriminolog secara konsisten menyatakan bahwa main hakim sendiri tidak hanya bertentangan dengan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah, tetapi juga merusak tatanan hukum negara. Dosen hukum pidana, misalnya, sering menekankan bahwa negara hukum mengamanatkan penyelesaian perkara pidana harus melalui sistem peradilan yang sah, bukan oleh emosi massa. Lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi hukum masyarakat, serta ketidakpastian dan keterlambatan proses peradilan seringkali disebut sebagai faktor eksternal pendorong vigilantisme. Ini menimbulkan siklus di mana masyarakat merasa tidak terlindungi dan cenderung mengambil jalan pintas dalam mencari keadilan, yang pada gilirannya dapat menciptakan budaya impunitas dan normalisasi kekerasan, mengganggu stabilitas sosial jangka panjang.
Pihak kepolisian, termasuk Polsek Kedaton yang menangani kasus di Rajabasa, telah mengamankan pelaku DH beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu set kunci T, dan satu bilah senjata tajam. Kanit Reskrim Polsek Kedaton, Ipda Sulthon, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Upaya represif oleh kepolisian terhadap pelaku curanmor terus digalakkan. Misalnya, pada Desember 2025, Polresta Bandar Lampung berhasil melumpuhkan seorang pelaku curanmor berinisial JP yang kerap beraksi di Bandar Lampung, sementara rekannya masih buron. Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kapolresta Bandar Lampung, sebelumnya juga telah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan meningkatkan kesadaran pengamanan kendaraan guna menekan angka kejahatan. Namun, insiden main hakim sendiri tetap menjadi cerminan tantangan yang lebih besar dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan formal dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa kekerasan.