Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terkuak: Panglima Sapiria Tumbang, Dalang Utama Tawuran Makassar

2025-11-25 | 08:23 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-25T01:23:49Z
Ruang Iklan

Terkuak: Panglima Sapiria Tumbang, Dalang Utama Tawuran Makassar

Kematian Nur Syam alias Civas (35-40), sosok yang dikenal sebagai "Panglima Perang" Kampung Sapiria, telah memicu gelombang tawuran besar-besaran di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang berpuncak pada pembakaran sedikitnya 13 hingga 18 rumah warga pada 18 November 2025. Insiden tragis ini kembali menyoroti akar masalah konflik berkepanjangan antara Kampung Sapiria dan Lorong Borta yang telah menghantui wilayah tersebut.

Civas, yang juga akrab disapa Sutte atau Kipas, dilaporkan meninggal dunia pada 18 November 2025, dua hari setelah tertembak senapan angin modifikasi di bagian pelipis kirinya saat tawuran antar kelompok pecah pada Minggu, 16 November 2025. Meskipun awalnya disebutkan Civas hanya menonton, polisi memastikan bahwa korban juga terlibat dalam bentrokan tersebut.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi penangkapan pelaku penembakan, yakni CB (36), seorang mekanik. CB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kematian Civas dengan cepat menyulut emosi warga Kampung Sapiria dan memicu aksi balas dendam. Pesan berantai yang menyebut Civas sebagai "panglima" yang tewas akibat senapan burung menyebar luas dan mengobarkan kembali perang kelompok. Akibatnya, pada 18 November 2025, tawuran susulan pecah di sekitar area Pekuburan Beroangin, Jalan Pannampu, yang merupakan lokasi langganan bentrokan kedua kubu. Situasi memanas ini berujung pada pembakaran 13-18 unit rumah di Kelurahan Lembo dan Suangga, Kecamatan Tallo.

Pihak kepolisian juga berhasil menangkap enam remaja yang diduga terlibat dalam pembakaran 13 rumah saat tawuran tersebut. Keenam pelaku, berinisial RM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16), bahkan sebagian di antaranya positif menggunakan narkoba. Mereka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.

Rentetan tawuran di Makassar, khususnya antara Kampung Sapiria dan Lorong Borta, bukan kali pertama terjadi. Konflik ini disebut dipicu dendam lama yang telah berlangsung sejak tahun 1989 dan diwariskan secara turun-temurun lintas generasi, melibatkan remaja hingga anak di bawah umur. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana sebelumnya mengungkapkan kecurigaan adanya "aktor intelektual" yang sengaja mengorganisir dan membiayai aksi tawuran ini, mengingat penggunaan senjata seperti petasan seharga jutaan rupiah dan senapan angin.

Lebih jauh, kepolisian saat ini menduga bahwa salah satu akar masalah tawuran yang berujung pada penembakan maut dan pembakaran rumah di Tallo adalah persaingan jaringan bisnis narkoba di kawasan tersebut. Dugaan ini memperdalam kompleksitas konflik yang sebelumnya juga dianalisis oleh sosiolog Universitas Hasanuddin, Rahmat Muhammad, yang mengidentifikasi lima faktor pemicu kekerasan berulang: lingkungan sosial yang menormalisasi kekerasan, masalah ekonomi (kemiskinan dan ketidaksetaraan), tingkat pendidikan yang rendah, paparan konten kekerasan di media sosial, serta doktrin kesetiaan berlebihan pada identitas kelompok.

Pemerintah Kota Makassar bersama TNI dan Polri telah mengerahkan personel untuk meredam tawuran dan berupaya menciptakan perdamaian. Pemkot Makassar juga berkomitmen untuk membangun kembali rumah-rumah warga yang terbakar dan menyiapkan program pembinaan untuk mengalihkan aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam perang kelompok, sebagai upaya penanganan akar masalah secara komprehensif.