:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461334/original/096425700_1767395078-Screenshot_2026-01-03_060247.png)
Arif (22), seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, tega menikam kakak kandungnya, Hutomo atau Tomo (30-34), hingga tewas pada Jumat malam, 2 Januari 2026, di Jalan Opu Daeng Risadju (eks Cenderawasih), Kecamatan Mamajang. Insiden tragis ini dipicu oleh perselisihan utang sebesar Rp 1 juta yang tak kunjung dibayar, berujung pada empat luka tusukan senjata tajam jenis badik di tubuh korban.
Peristiwa berdarah tersebut bermula dari cekcok mulut antara Arif dan Tomo terkait penagihan utang. Emosi yang tersulut membuat keduanya terlibat perkelahian di sebuah tanah kosong, di mana Arif kemudian menggunakan badik untuk menikam kakaknya. Kapolsek Mamajang Kompol Mustari menjelaskan bahwa korban mengalami satu luka tusukan di rusuk kanan, dua luka di siku bagian dalam, dan satu luka di siku bagian luar. Tomo sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga, namun nyawanya tidak tertolong saat tiba di fasilitas medis.
Tak lama setelah kejadian, kurang dari satu jam, personel Polsek Mamajang berhasil mengamankan Arif di kediamannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bachri mengungkapkan bahwa kedua bersaudara ini kerap terlibat cekcok dan sempat berkelahi beberapa hari sebelum insiden fatal tersebut. Atas perbuatannya, Arif akan dijerat dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara. Penanganan kasus ini selanjutnya diambil alih oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penyidikan lebih lanjut.
Tragedi di Makassar ini menyoroti kerapuhan hubungan kekerabatan di tengah tekanan finansial, yang bukan merupakan fenomena terisolasi di Sulawesi. Meskipun data spesifik mengenai kekerasan antarsaudara akibat utang masih terbatas, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara umum tetap menjadi perhatian serius di wilayah ini. Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2006 mencatat 22.512 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani 258 lembaga di Indonesia, menunjukkan skala luas permasalahan ini. Sementara itu, di Sulawesi Selatan sendiri, data perceraian akibat KDRT pada tahun 2023 mencapai 333 kasus.
Meskipun KDRT seringkali diasosiasikan dengan kekerasan pasangan atau orang tua terhadap anak, insiden seperti yang terjadi antara Arif dan Tomo menggarisbawahi bahwa konflik dalam keluarga dapat memuncak menjadi kekerasan fatal, terutama ketika dipicu oleh masalah ekonomi. Kasus serupa, meski berbeda konteks kekerabatan, juga menunjukkan bagaimana utang-piutang bisa berujung pada kekerasan. Misalnya, pada Oktober 2025, seorang pria di Pinrang, Sulawesi Selatan, menganiaya temannya hingga tewas karena utang Rp 25 juta yang tak kunjung dibayar. Bahkan, insiden penikaman hanya karena utang Rp 50 ribu pernah terjadi di Makassar pada Agustus 2025.
Kompleksitas masalah utang dalam masyarakat seringkali melampaui sekadar transaksi ekonomi; ia menyentuh aspek kehormatan, tanggung jawab, dan ekspektasi sosial dalam hubungan personal. Ketiadaan mekanisme penyelesaian konflik yang efektif di tingkat keluarga atau komunitas, seperti yang kadang difasilitasi melalui mekanisme restorative justice untuk kasus penganiayaan dalam keluarga yang dipicu utang di Jeneponto, dapat memperburuk situasi. Apabila tidak dikelola dengan baik, tekanan finansial dapat mengikis ikatan kekeluargaan, memicu emosi yang tak terkendali, dan berujung pada tindakan kekerasan yang merenggut nyawa. Kasus di Mamajang ini menjadi pengingat pahit akan dampak destruktif ketika utang membutakan mata dan mengoyak jalinan persaudaraan.