Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terbongkar: Rumah di Sumut Jadi Penampungan Ilegal Burung Eksotis Papua

2026-01-23 | 05:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-22T22:53:22Z
Ruang Iklan

Terbongkar: Rumah di Sumut Jadi Penampungan Ilegal Burung Eksotis Papua

Penegakan hukum Indonesia kembali mengungkap jaringan perdagangan satwa liar internasional setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Korwas Polda Sumut menggerebek sebuah rumah di Perumahan Mulia Residence, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dalam operasi pada Kamis, 15 Januari 2026, petugas menemukan tujuh ekor burung eksotis yang dilindungi, di antaranya Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Raja, Kakatua Molucan, dan Kasturi Raja, yang tersekap dalam sangkar sempit di ruang tamu rumah tersangka MF (26). Burung-burung ini, yang sebagian besar endemik Papua dan Maluku, diduga akan diselundupkan ke Thailand, dengan rute pengiriman awal dari Bengkulu menuju Aceh sebelum ke luar negeri.

Peristiwa ini menyoroti peran Sumatera Utara sebagai titik transit krusial dalam rantai perdagangan satwa liar ilegal, praktik yang telah lama mengancam keanekaragaman hayati Indonesia. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan ruang bagi eksploitasi kekayaan hayati demi keuntungan pribadi dan berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera. Satwa-satwa yang diamankan menunjukkan tanda-tanda stres berat akibat kondisi penampungan yang tidak layak, dengan ruang gerak terbatas yang jauh dari habitat alami mereka. Saat ini, seluruh burung telah dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.

Perdagangan satwa liar ilegal merupakan ancaman global dengan kerugian ekonomi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menaksir kerugian negara akibat perdagangan satwa liar mencapai Rp13 triliun per tahun. Indonesia, sebagai negara megabiodiversitas dengan 1.771 spesies burung, di mana 513 di antaranya endemik, memiliki tingkat endemisitas burung tertinggi di dunia, menjadikannya target utama bagi para pemburu dan pedagang ilegal. Burung-burung endemik Papua, seperti berbagai jenis Cenderawasih, Kakatua, dan Nuri, sangat diminati di pasar gelap internasional karena keindahan dan kelangkaannya, dengan harga satu ekor Cenderawasih dapat mencapai Rp20 juta di pasar ilegal. Keberadaan burung-burung ini sangat penting sebagai polinator dan penyebar benih, sehingga kehilangan mereka berdampak langsung pada kerusakan ekosistem hutan dan mengganggu rantai makanan.

Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di Sumatera Utara. Pada 2019, Ditreskrimsus Polda Sumut juga pernah menggagalkan penyelundupan 16 individu burung langka asal Papua dan Maluku di Medan, menegaskan status kota ini sebagai jalur peredaran dan transit satwa ilegal. Pelaku MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Undang-undang ini mengatur sanksi tegas terhadap perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan ilegal, serta memastikan satwa mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang tepat sebelum dilepasliarkan. Pemerintah terus berupaya memerangi kejahatan lingkungan ini, namun partisipasi masyarakat melalui laporan dan kesadaran untuk tidak memelihara satwa dilindungi menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hayati Indonesia.