Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Miras di Puskesmas: 4 Pemuda Pesta di Ruang Rawat Inap Pasien

2026-01-10 | 23:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T16:00:04Z
Ruang Iklan

Skandal Miras di Puskesmas: 4 Pemuda Pesta di Ruang Rawat Inap Pasien

Beberapa pengunjung nekat menggelar pesta minuman keras dan merokok di ruang rawat inap Puskesmas Oekabiti, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 6 Januari 2026 malam, sementara seorang pasien terbaring lemah dengan infus. Aksi tak patut ini, yang terekam dalam video viral, telah memicu kemarahan publik dan mendorong Kepala Puskesmas untuk menempuh jalur hukum terhadap para pelaku. Insiden ini terjadi saat pasien masuk ruang rawat inap sekitar pukul 12.00 WITA pada tanggal yang sama, diantar oleh rekan-rekannya.

Kepala Puskesmas Oekabiti, Yorim Paulina Nokas, menjelaskan bahwa teman-teman pasien diizinkan mendampingi pasien di ruang perawatan atas dasar kemanusiaan dan izin dari orang tua pasien. Namun, pada dini hari sekitar pukul 01.26 WITA, saat petugas medis masuk untuk memberikan obat, tidak ada tanda-tanda pesta miras atau bau rokok tercium. Diduga kuat, tindakan melanggar etika dan aturan fasilitas kesehatan ini dilakukan ketika petugas kembali ke ruang istirahat sekitar pukul 02.00 WITA, luput dari pengawasan langsung. Yorim Paulina Nokas menegaskan bahwa para pelaku bukanlah tenaga kesehatan. Pihak Puskesmas menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap aturan fasilitas kesehatan dan etika sosial, sehingga telah dilaporkan ke Polsek terdekat untuk ditindaklanjuti.

Kejadian di Puskesmas Oekabiti bukan insiden tunggal yang menyoroti tantangan pengawasan dan ketertiban di fasilitas publik, khususnya yang berkaitan dengan konsumsi alkohol di kalangan muda. Data dari Laporan Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan bahwa Nusa Tenggara Timur menempati posisi pertama di Indonesia dengan prevalensi konsumsi alkohol tertinggi, mencapai 15,2%, sementara Bali berada di urutan ketiga dengan 9,3%. Untuk Bali sendiri, data Riskesdas 2018 mencatat prevalensi konsumsi alkohol pada usia lebih dari 10 tahun sebesar 3,3%, dengan angka yang signifikan pada kelompok usia remaja, yaitu 47,7% pada usia 14-16 tahun dan 51,1% pada usia 17-20 tahun. Angka-angka ini mengindikasikan bahwa perilaku konsumsi alkohol di kalangan remaja dan pemuda merupakan isu sosial dan kesehatan masyarakat yang serius di wilayah tersebut.

Pemerintah telah memperkuat kerangka regulasi terkait fasilitas pelayanan kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini menggantikan PP No. 47 Tahun 2016. Peraturan baru ini mencakup ketentuan teknis penyelenggaraan upaya kesehatan, termasuk pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan. Insiden seperti di Puskesmas Oekabiti menggarisbawahi urgensi implementasi dan penegakan aturan yang ketat untuk menjaga kondusivitas dan fungsi utama fasilitas kesehatan sebagai tempat penyembuhan, bukan arena aktivitas yang mengganggu.

Implikasi jangka panjang dari insiden semacam ini tidak hanya terbatas pada konsekuensi hukum bagi para pelaku, tetapi juga berdampak pada persepsi publik terhadap keamanan dan profesionalisme fasilitas kesehatan. Kejadian tersebut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap Puskesmas sebagai tempat yang aman dan steril. Hal ini juga menyoroti kebutuhan mendesak akan peningkatan sistem keamanan dan pengawasan di Puskesmas, serta edukasi yang lebih masif mengenai etika dan tata tertib di fasilitas kesehatan. Selain itu, insiden ini dapat menjadi pemicu bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk meninjau kembali program-program pencegahan penyalahgunaan alkohol di kalangan remaja dan pemuda, khususnya di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, yang menunjukkan angka konsumsi yang tinggi. Tantangan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di fasilitas publik, terutama di tengah peningkatan konsumsi alkohol di kalangan kelompok usia produktif, memerlukan pendekatan komprehensif dari berbagai sektor, mulai dari penegakan hukum hingga intervensi sosial-kultural.