Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Skandal Malam Tahun Baru Maros: Pria Dikeroyok dan Diseret 10 Meter, Oknum Polisi Diduga Terlibat

2026-01-02 | 16:35 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-02T09:35:59Z
Ruang Iklan

Skandal Malam Tahun Baru Maros: Pria Dikeroyok dan Diseret 10 Meter, Oknum Polisi Diduga Terlibat

Akbar (26), seorang warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengalami pengeroyokan dan penyeretan sejauh 10 meter oleh sejumlah individu yang diduga merupakan anggota kepolisian di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB) pada malam pergantian Tahun Baru 2025-2026, setelah menyalakan petasan jenis lampu disko. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 23.46 WITA atau Kamis, 1 Januari 2026 dini hari, ini telah dilaporkan Akbar ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Maros pada Jumat, 2 Januari 2026.

Insiden bermula ketika Akbar menyalakan petasan di area PTB setelah mengklaim telah memastikan situasi aman dan warga menjauh. Tak lama berselang, seorang pria berpakaian preman yang mengaku polisi menghampirinya, mempertanyakan tindakan tersebut. Sempat terjadi adu mulut yang dilerai warga, namun pria tersebut kembali bersama beberapa rekannya. Tanpa banyak bicara, Akbar langsung dipegang lehernya, diseret sekitar 10 meter, dan dipukul dari belakang oleh sekitar tujuh orang. Setelah pengeroyokan, Akbar dibawa ke pos pengamanan malam tahun baru, diminta jongkok, lalu dibawa ke Polres Maros menggunakan sepeda motor. Di dalam salah satu ruangan di Polres Maros, Akbar mengaku kembali dipukul hingga babak belur sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel.

Peristiwa ini menyoroti ketegangan antara penegakan aturan dan dugaan tindakan berlebihan oleh aparat. Pemerintah Kabupaten Maros dan Kepolisian Resor Maros secara eksplisit telah mengeluarkan imbauan serta surat edaran larangan penggunaan petasan dan kembang api untuk perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Larangan ini didasari Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/1/SATPOLPP yang ditandatangani Bupati Maros, AS Chaidir Syam, sebagai langkah preventif terhadap potensi kegaduhan, bahaya kebakaran, dan bentuk empati nasional terhadap musibah bencana yang melanda beberapa wilayah di Indonesia. Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan bahwa 171 personel disiagakan untuk mengamankan malam tahun baru, dengan fokus pada titik-titik keramaian seperti PTB dan Grand Mall Maros, serta telah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan yang membahayakan. Penggunaan petasan sendiri diatur ketat oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup untuk pelanggaran bahan peledak.

Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum kepolisian ini menambah catatan pelanggaran yang terjadi di Sulawesi Selatan. Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mencatat 217 anggotanya melakukan pelanggaran, dengan 20 di antaranya dipecat, menunjukkan peningkatan 25 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Kasus kekerasan jalanan dan penganiayaan lainnya juga tercatat di Maros, termasuk lima insiden pembusuran antara Maret hingga Mei 2025 yang belum terungkap pelakunya, serta beberapa kasus penganiayaan anak di bawah umur yang telah diproses hukum.

Dampak psikologis dari penganiayaan fisik, seperti yang dialami Akbar, sangat serius dan bersifat jangka panjang. Korban rentan mengalami trauma, gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi, kecemasan, serta penurunan rasa percaya diri. Pengalaman pahit ini dapat memicu perasaan terancam, kurangnya kontrol atas hidup, dan rasa takut berkelanjutan, yang seringkali membuat korban terisolasi.

Penyelidikan yang sedang berlangsung oleh Propam dan Satreskrim Polres Maros krusial untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan prinsip akuntabilitas dalam tubuh kepolisian. Transparansi dalam penanganan kasus ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama mengingat Sulawesi Selatan menduduki urutan keempat tertinggi di Indonesia untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2025 dengan 1.563 kasus, di mana kekerasan fisik mendominasi dengan 662 korban. Fenomena warga yang melakukan penghukuman sendiri, seperti kasus di Gowa pada Desember 2025, juga menunjukkan keputusasaan masyarakat terhadap penanganan kasus kekerasan oleh aparat penegak hukum. Kasus Akbar di Maros ini menjadi indikator penting bagi negara untuk secara serius mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pengawasan internal serta memastikan penegakan hukum yang adil dan tanpa kekerasan.