:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461249/original/048913900_1767350886-penganiayaan.jpg)
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Rusman, mengaku dianiaya oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, di kantor BKPSDM Soppeng pada Selasa, 24 Desember 2025, sore hari. Peristiwa yang dilaporkan ke Polres Soppeng pada Minggu, 28 Desember 2025, ini berakar dari perselisihan mengenai penempatan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Rusman, insiden kekerasan fisik itu terjadi saat Andi Muhammad Farid bersama seorang pria bernama Abidin mendatangi ruang kerjanya untuk mempertanyakan dasar penempatan Abidin sebagai PPPK. Rusman menjelaskan bahwa penempatan tersebut telah sesuai dengan persetujuan teknis dari BKPSDM Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, penjelasan tersebut tidak diterima, memicu ketegangan yang berujung pada dugaan penganiayaan. Rusman menuturkan bahwa Andi Farid melempar kursi jenis Futura berwarna biru ke arahnya dan menendang perutnya sebanyak dua kali. Rusman juga mengaku mengalami pengancaman. Dalam sebuah video pengakuannya yang beredar luas di media sosial, Rusman turut memperlihatkan bekas luka yang diduga akibat tindakan Ketua DPRD Soppeng tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, AKP Dodie Rama Putra, membenarkan adanya laporan yang masuk dari Rusman terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman. Dodie menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima beberapa hari sebelumnya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi terkait dan menunggu hasil visum et repertum korban untuk melengkapi proses hukum. Hingga berita ini ditulis, Andi Muhammad Farid belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi dari berbagai media, termasuk melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak mendapatkan respons.
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dan implikasinya terhadap integritas birokrasi serta keamanan kerja aparatur sipil negara. Andi Muhammad Farid sendiri merupakan politikus muda yang baru pertama kali terpilih menjadi anggota DPRD dan langsung menduduki kursi Ketua DPRD Soppeng. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhir mencatat kekayaannya sebesar Rp 3,4 miliar. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika kepemimpinan dan penanganan perbedaan pendapat dalam lingkup pemerintahan daerah.
Reaksi publik dan aktivis di Soppeng mulai bermunculan. Salah seorang aktivis setempat mengecam dugaan tindakan kekerasan ini, menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh mengalahkan adab dan kepatutan. Kejadian serupa yang melibatkan pejabat pemerintah di Soppeng, meskipun tidak secara langsung terkait dengan kasus ini, sempat terjadi sebelumnya, menunjukkan adanya tantangan dalam penegakan disiplin dan etika di kalangan aparatur.
Proses hukum yang berjalan akan menjadi barometer penting bagi akuntabilitas pejabat publik di Soppeng. Hasil penyelidikan dan putusan hukum atas kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi preseden dalam menjaga iklim kerja yang profesional dan bebas dari intimidasi bagi seluruh pegawai pemerintah daerah. Transparansi dalam penanganan kasus ini krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif dan eksekutif di Kabupaten Soppeng.