:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459991/original/084010300_1767188730-IMG_20251231_173341__1_.jpg)
Seorang dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), berinisial DM, telah dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan kuat tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial AEMM, yang kemudian ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri pada Selasa, 30 Desember 2025. Terduga pelaku diduga meminta pijatan dan mengancam akan mengubah nilai korban jika menolak, sebuah pola penyalahgunaan relasi kuasa yang berujung pada trauma mendalam bagi mahasiswi tersebut. Kasus ini telah menarik perhatian serius dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) serta menjadi fokus penyelidikan Polda Sulawesi Utara, menyoroti urgensi penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Tragedi ini bermula dari laporan AEMM, mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Unima, yang mengungkapkan dugaan kekerasan seksual oleh dosen DM. Koordinator Humas Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapro) PGSD, Musa Noldi Kevin Snanfi, membeberkan kronologi kejadian di mana DM memaksa korban untuk memijatnya di dalam mobil, bahkan memegang bagian tubuh sensitif AEMM meskipun korban sudah menolak dan menangis. Dugaan ini diperparah dengan ancaman perubahan nilai, menciptakan kondisi intimidasi yang parah. Menurut catatan, AEMM sempat melaporkan kejadian ini secara lisan ke pihak Prodi PGSD dan Wakil Dekan III FIPP, namun aduan tersebut diabaikan. Barulah pada 19 Desember 2025, laporan resmi diajukan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.
Laporan resmi ini mengindikasikan adanya surat pernyataan yang ditulis korban sebelum meninggal dunia, secara eksplisit menunjuk DM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual. Trauma yang dialami AEMM digambarkan begitu mendalam, menyebabkan ia ketakutan setiap kali melihat mobil berwarna hitam yang mengingatkannya pada insiden tersebut. Kematian AEMM yang gantung diri di kamar indekosnya di Tomohon memicu gelombang desakan untuk keadilan dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan korban di kampus.
Menanggapi kejadian tragis ini, Rektor Unima, melalui Kepala Humas, mengonfirmasi penonaktifan DM dari seluruh aktivitas dan tanggung jawab sebagai dosen, terhitung sejak Rabu, 31 Desember 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk memfasilitasi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi. Kemdiktisaintek juga telah menyatakan sikap menolak segala bentuk kekerasan seksual di perguruan tinggi dan berkomitmen untuk memastikan perlindungan bagi mahasiswa. Kementerian bahkan mengimbau seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan kasus kekerasan seksual melalui kanal pengaduan resmi. Tim Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek dijadwalkan akan turun langsung ke Unima untuk melakukan monitoring dan memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur.
Kasus Unima bukan hanya insiden tunggal, melainkan merefleksikan tantangan lebih luas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman. Komisi X DPR RI menyoroti bahwa kampus masih belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa, mendesak upaya pencegahan berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi, dan penanganan kasus yang profesional serta berpihak pada korban. Relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa sering kali disalahgunakan, menjadi celah bagi tindakan kekerasan seksual yang merusak integritas pendidikan. Penanganan awal yang terkesan lambat oleh pihak fakultas sebelum laporan resmi ke Satgas PPKPT juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan responsivitas mekanisme pengaduan di tingkat unit kerja. Implikasi jangka panjang dari kasus ini diharapkan dapat mendorong reformasi tata kelola penanganan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi, memperkuat peran Satgas PPKPT, dan memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap kasus serupa. Penegakan sanksi tegas terhadap pelaku dan perlindungan komprehensif bagi korban harus menjadi prioritas utama untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin keadilan.