:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460858/original/046803200_1767324600-Guru_Ngaji_di_Sulsel_Diduga_Lecehkan_6_Santriwati_di_Bawah_Umur.jpg)
Kepolisian Resor Jeneponto, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menahan seorang guru mengaji berinisial BH (55) atas dugaan pelecehan seksual terhadap enam santriwati di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Penangkapan terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, menyusul laporan resmi dari orang tua korban kepada pihak berwajib. Insiden ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual yang melibatkan figur pendidik agama di wilayah Sulawesi Selatan, memicu kekhawatiran mendalam mengenai keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dugaan pelecehan dilaporkan terjadi di rumah BH di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, yang juga berfungsi sebagai tempat mengajar mengaji. Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengonfirmasi bahwa pelaku mengakui perbuatannya, dengan modus memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat kegiatan belajar mengaji berlangsung. Polisi saat ini terus mendalami kasus melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain mengingat jumlah santri di tempat tersebut. BH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini bukanlah insiden tunggal di Sulawesi Selatan. Sebelumnya, pada Mei 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial SA (49) di Makassar terhadap setidaknya 16 orang santri sejak tahun 2004, sebuah kasus yang terungkap setelah pengakuan seorang komika, Eky Priyagung, di media sosial. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pun turut mengawal kasus tersebut, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum serta psikologis bagi korban.
Data menunjukkan tren mengkhawatirkan terkait kekerasan seksual terhadap anak. Di Kota Makassar saja, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat 520 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 73,27% merupakan kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling dominan, mencapai 179 kasus. Mayoritas kasus kekerasan ini terjadi di lingkungan rumah tangga. Secara nasional, KPAI menerima 265 aduan kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2024. Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024 lebih lanjut mengungkapkan bahwa 9 dari 100 anak usia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidup mereka, namun hanya sebagian kecil yang mengakses layanan pendampingan.
Implikasi psikologis dari pelecehan seksual pada anak sangat parah dan berjangka panjang. Korban kerap mengalami pengkhianatan kepercayaan, traumatisasi seksual, perasaan tidak berdaya, stigma, depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma (PTSD), rendah diri, dan isolasi. Kondisi ini dapat menghambat kemampuan mereka membangun hubungan sehat, mengejar pendidikan, dan beradaptasi secara sosial. Bahkan, terdapat risiko bagi korban untuk menjadi pelaku di masa depan.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah berupaya merespons maraknya kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Kemenag telah menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk melakukan investigasi pada lembaga yang disinyalir terjadi pelanggaran, bekerja sama dengan KPAI dan aparat kepolisian, serta memperbaiki prosedur pemberian izin operasional bagi seluruh lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Kemenag juga memiliki buku panduan pesantren ramah anak dan mengimbau agar pengasuh pesantren tidak hanya memahami kitab kuning keagamaan, tetapi juga regulasi perlindungan anak dan perempuan. Namun, masih ditemukan adanya upaya penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku dewasa, meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah delik aduan.
Mengingat pola berulang dalam kasus-kasus semacam ini, pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak, termasuk di lingkungan pendidikan keagamaan, menjadi krusial. Aparat kepolisian telah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan temuan tersebut. Penguatan kapasitas aparat hukum dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menuntut kasus pelecehan seksual pada anak, serta penyediaan layanan pendampingan psikologis dan sosial yang memadai bagi korban, merupakan langkah mendesak untuk memutus rantai kekerasan ini dan memastikan perlindungan terbaik bagi anak-anak Indonesia.