:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473837/original/017037300_1768459379-100947.jpg)
Aziz Dg. Malewa (56), seorang nelayan dari Desa Bulepe, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang di perairan Siwa sejak Senin sore, 12 Januari 2026, memicu operasi pencarian gabungan yang melibatkan Basarnas dan berbagai unsur. Korban diketahui berangkat melaut menggunakan perahu jenis lepa-lepa untuk memancing dan biasanya kembali ke darat pada pagi hari berikutnya. Namun, setelah sempat terlihat oleh nelayan lain pada Selasa pagi, 13 Januari 2026, dalam posisi bersiap pulang, Aziz Dg. Malewa tidak kunjung kembali ke rumah hingga Rabu sore, 14 Januari 2026. Kekhawatiran keluarga mendorong laporan resmi ke Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Makassar pada Rabu sore, yang segera merespons dengan mengerahkan tim penyelamat pada Kamis, 15 Januari 2026.
Kepala Kantor Basarnas Makassar, Muh. Arif Anwar, menyatakan pihaknya telah mengerahkan Rescuer dari Pos SAR Bone ke lokasi kejadian untuk melakukan pencarian intensif. "Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan Rescuer Basarnas Pos SAR Bone untuk melakukan pencarian di lokasi kejadian. Kami juga berkoordinasi dengan aparat setempat serta instansi terkait,” ujar Muh. Arif Anwar. Unsur-unsur yang terlibat dalam operasi pencarian meliputi TNI/Polri, BPBD Kabupaten Wajo, Dinas Pemadam Kebakaran Wajo, masyarakat setempat, serta potensi SAR lainnya. Peralatan utama yang digunakan mencakup kendaraan penyelamat, perahu karet, peralatan selam, peralatan komunikasi, serta perlengkapan medis dan evakuasi. Kondisi cuaca di perairan Siwa saat operasi pencarian dilaporkan cerah berawan, dengan bantuan beberapa perahu nelayan setempat yang ikut serta.
Insiden hilangnya nelayan di perairan Sulawesi Selatan bukan kali pertama terjadi, menyoroti tantangan inheren dan risiko tinggi yang dihadapi komunitas nelayan tradisional di wilayah ini. Nelayan skala kecil, khususnya yang menggunakan perahu kurang dari 12 meter seperti perahu lepa-lepa yang digunakan Aziz Dg. Malewa, sangat rentan terhadap kondisi laut yang tidak menentu dan minimnya perlengkapan keselamatan yang memadai. Meskipun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tentang keselamatan pelayaran dan kelaiklautan kapal, implementasinya masih menjadi tantangan bagi kapal-kapal tradisional dan nelayan kecil. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan mencatat terdapat 200.021 nelayan di seluruh provinsi pada tahun 2024, dengan 5.554 nelayan di Kabupaten Wajo. Jumlah ini menunjukkan betapa vitalnya sektor perikanan bagi ekonomi lokal sekaligus besarnya populasi yang terpapar risiko maritim.
Tantangan bagi nelayan tradisional di Sulawesi meluas dari kondisi cuaca ekstrem hingga keterbatasan akses terhadap fasilitas dasar seperti bahan bakar bersubsidi dan asuransi nelayan, yang secara langsung mengancam keselamatan dan kesejahteraan mereka. Ketergantungan pada pengepul atau "ponggawa" juga dapat memperlemah posisi tawar nelayan, membuat mereka terjerat utang dan sulit melakukan investasi pada alat keselamatan yang lebih baik. Dalam konteks lebih luas, pengetatan keselamatan transportasi laut di pelabuhan-pelabuhan besar seperti Makassar, yang dipicu oleh kepadatan penumpang dan potensi kelebihan muatan, mencerminkan peningkatan kesadaran akan risiko maritim. Namun, langkah-langkah ini seringkali belum sepenuhnya menjangkau nelayan tradisional di wilayah pesisir terpencil, yang tetap menjadi kelompok paling rentan. Insiden ini menegaskan kembali perlunya upaya komprehensif dari pemerintah daerah dan pusat, termasuk sosialisasi regulasi keselamatan, penyediaan alat keselamatan yang terjangkau, serta pelatihan dasar keselamatan laut (Basic Safety Training Fisheries/BST-F) yang diamanatkan dalam Peraturan Kepala Badan Diklat Perhubungan. Tanpa intervensi struktural yang memadai, insiden serupa kemungkinan besar akan terus berulang, menambah daftar panjang risiko yang harus dihadapi para penjaga kedaulatan pangan laut.