:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478246/original/071746400_1768896353-Kecelakaan_di_jalur_lintas_Sumatera.jpg)
Kecelakaan beruntun melibatkan tiga truk terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, 20 Januari 2026, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan kemacetan panjang. Insiden ini berawal dari dugaan rem blong pada sebuah truk fuso bernomor polisi BE 8311 PR yang mengangkut sapi, kemudian menabrak dua truk lain di depannya. Sejumlah sapi terlihat tergeletak di badan jalan, sebagian dalam kondisi mati, menambah kekacauan lalu lintas di jalur vital tersebut. Kasatlantas Polres Lampung Selatan Iptu I Made Agus Dwi Dayana membenarkan kejadian ini, menyatakan pihaknya segera merespons untuk mengevakuasi korban dan mengatur arus lalu lintas di lokasi kejadian. Sopir truk muatan sapi, Sugi Haryanto, meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa di Bakauheni bukan insiden terisolasi, melainkan cerminan dari masalah kronis dan mematikan di sepanjang Jalinsum: berkeliarannya hewan ternak tanpa pengawasan yang memadai. Selama bertahun-tahun, sapi, kerbau, dan kambing sering terlihat berkeliaran bebas di pinggir atau bahkan menyeberang jalan raya nasional ini, menciptakan ancaman serius bagi keselamatan pengendara dan kelancaran arus lalu lintas. Di wilayah seperti Labuhanbatu Raya, Sumatera Utara, puluhan hewan ternak terpantau bebas berkeliaran di area perkebunan PTPN, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Demikian pula di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, masyarakat masih terus mengeluhkan gerombolan sapi yang berkeliaran di jalan, bahkan dilaporkan merusak tanaman dan menyebabkan kecelakaan tunggal pengendara sepeda motor.
Penyebab utama dari masalah ini adalah kurangnya kesadaran pemilik ternak akan bahaya yang ditimbulkan serta minimnya penegakan hukum terhadap peraturan daerah (perda) yang telah ada. Banyak pemilik membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran tanpa pengawasan di jalan raya dan fasilitas umum, menganggapnya sebagai praktik tradisional. Padahal, bahaya yang ditimbulkan sangat nyata, mulai dari kemacetan hingga kecelakaan fatal. Pengguna jalan di Labuhanbatu telah mengeluhkan minimnya rambu-rambu peringatan di kawasan rawan ternak.
Dampak dari fenomena ini meluas. Selain kemacetan parah seperti yang terjadi di Bakauheni, risiko kecelakaan yang melibatkan hewan ternak sangat tinggi, berpotensi menimbulkan korban jiwa, luka-luka, dan kerugian materiil. Di Kabupaten Ogan Ilir, Kasatpol PP Kapidin mengungkapkan banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pengendara truk muatan bernama Ical juga menyatakan kekesalannya atas aksi gerombolan sapi di Jalinsum Ogan Ilir yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan. Hewan ternak yang masuk ke jalan tol, misalnya, berpotensi menyebabkan kecelakaan beruntun karena kecepatan kendaraan yang tinggi.
Pemerintah daerah di beberapa provinsi telah berupaya mengatasi masalah ini dengan mengeluarkan regulasi. Provinsi Sumatera Utara memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan. Kabupaten Aceh Jaya memiliki Qanun Nomor 5 Tahun 2013 yang melarang setiap orang melepas, menggembala, dan menambat ternak di jalan umum, dengan sanksi penangkapan bagi hewan yang berkeliaran. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 33 Tahun 2005 tentang hewan kaki empat. Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, pada tahun-tahun sebelumnya telah menyatakan kesiapan membantu Dinas Satpol PP menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di Jalinsum. Namun, tantangan dalam implementasi dan penegakan perda ini masih besar. Di Padanglawas, masyarakat meminta Dinas Peternakan dan Perikanan mencari solusi atas masalah hewan ternak yang dilepas liar.
Ke depan, koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan masyarakat menjadi krusial. Sosialisasi intensif tentang bahaya hewan ternak di jalan raya dan penegakan hukum yang konsisten terhadap pemilik ternak yang melanggar peraturan harus terus dilakukan. Ergy dari Hamawas, pengelola Tol Kutepat, menyatakan akan memaksimalkan upaya pengamanan melalui patroli 24 jam dan perbaikan pagar pembatas jalan tol, serta menjalin kerja sama dengan masyarakat. Peningkatan kesadaran publik mengenai tanggung jawab kepemilikan hewan ternak, diiringi dengan tindakan tegas terhadap pelanggar, adalah langkah esensial untuk mencegah terulangnya insiden fatal dan memastikan Jalinsum dapat berfungsi sebagai urat nadi transportasi yang aman dan lancar di Sumatera.