
Kesaksian mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUDasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Senin, 19 Januari 2026, mengungkap adanya intervensi dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Jumeri menyatakan seseorang dari KSP bernama Tri Santoso menanyakan legalitas Permendikbud tersebut di tengah "keributan" di daerah-daerah terkait pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2021. Keterangan ini menjadi sorotan dalam persidangan yang mendakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dari proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama periode 2019-2022.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi objek pertanyaan Tri Santoso, merupakan Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran X Permendikbud tersebut secara spesifik mencantumkan perangkat komputer berupa laptop dengan sistem operasi Chrome dan manajemen perangkat (device management) yang harus teraktivasi Chrome Education Upgrade. Jumeri membenarkan dalam persidangan bahwa spesifikasi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut telah "dikunci" pada produk berbasis Chrome. Selain itu, syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen dalam pengadaan ini disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua atau tiga perusahaan tertentu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan juga mengonfirmasi nama perusahaan seperti PT Tera Data Indonesia (Axioo) dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) yang disebut menerima keuntungan fantastis, masing-masing Rp 177,4 miliar dan Rp 41,1 miliar.
Pertanyaan dari KSP melalui Tri Santoso muncul karena adanya keluhan dari berbagai daerah mengenai pengadaan digitalisasi tahun 2021. Jumeri lantas meneruskan pertanyaan itu kepada Sekretaris Dirjen, Sutanto, untuk dijawab. Kendati demikian, Jumeri menegaskan bahwa tidak ada arahan lebih lanjut dari Tri Santoso setelah itu. Situasi ini mengindikasikan adanya kekhawatiran atau setidaknya perhatian dari lembaga kepresidenan terhadap implementasi regulasi yang dinilai mengarahkan pada produk tertentu.
Proyek pengadaan Chromebook ini telah bergulir sejak Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 19 Oktober 2019, dengan pembahasan terkait TIK berbasis sistem operasi Chrome sudah dilakukan sebelum tahun 2019. Pada rapat daring 6 Mei 2020, Nadiem Makarim secara langsung memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 untuk menggunakan sistem operasi Chrome dari Google. Perintah ini menyebabkan penolakan Ibrahim Arief, konsultan kementerian, untuk menandatangani hasil kajian tim teknis yang tidak menyebut sistem operasi Chrome, sehingga diterbitkan kajian kedua yang mencantumkan spesifikasi tersebut.
Beberapa pejabat Kemendikbudristek lainnya, seperti mantan Direktur SMP Poppy Dewi Puspitawati dan mantan Direktur SD Khamim, sebelumnya telah mengingatkan para terdakwa untuk berhati-hati dalam pengadaan Chromebook karena dinilai tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang tidak mewajibkan penggunaan Chrome OS. Keduanya kemudian mengaku dicopot dari jabatannya setelah menyuarakan penolakan tersebut. Dakwaan jaksa menyebutkan Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya dituding telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,18 triliun. Jaksa bahkan menuding proyek pengadaan ini hanya untuk kepentingan bisnis Nadiem dan Google, lantaran laptop Chromebook dan sistem operasi Chrome disebut tidak efektif digunakan oleh siswa dan guru, terutama di daerah tertinggal.
Terungkapnya peran individu dari KSP dalam menanyakan spesifik mengenai Permendikbud yang mengunci spesifikasi produk, memperdalam dugaan adanya potensi intervensi dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan dan peran lembaga kepresidenan dalam merumuskan atau mengawasi implementasi regulasi teknis di kementerian, terutama jika dikaitkan dengan proyek bernilai triliunan rupiah yang berujung pada kasus korupsi. Implikasi dari kasus ini tidak hanya terbatas pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta integritas perumusan kebijakan publik. Kelanjutan persidangan diharapkan dapat mengurai secara tuntas siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme intervensi tersebut terjadi.