Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Jakarta Gelontorkan Anggaran Darurat untuk Rekayasa Cuaca Antisipasi Kemarau

2026-01-19 | 20:26 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-19T13:26:28Z
Ruang Iklan

Jakarta Gelontorkan Anggaran Darurat untuk Rekayasa Cuaca Antisipasi Kemarau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sepanjang tahun 2026, termasuk untuk menghadapi musim kemarau mendatang, dengan Penjabat Gubernur Jakarta Pramono Anung secara tegas menyatakan penggunaan Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mendukung upaya tersebut. Anggaran ini disiapkan untuk menekan dampak cuaca ekstrem, baik potensi banjir saat musim hujan maupun mengatasi polusi udara dan kekeringan saat musim kemarau.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Mohammad Yohan, menjelaskan bahwa alokasi awal anggaran untuk OMC adalah Rp7 miliar, namun ditingkatkan menjadi Rp31 miliar berdasarkan rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai kecenderungan cuaca di tahun 2026. Peningkatan anggaran ini juga mempertimbangkan rencana pelaksanaan OMC saat musim kemarau. Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa pergeseran anggaran dari BTT dilakukan untuk memastikan operasi modifikasi cuaca dapat berjalan optimal dan tidak terbatas, bahkan jika diperlukan selama satu bulan penuh, dengan menyatakan bahwa dana tersebut sudah masuk dalam APBD DKI Jakarta. Sebelumnya, pada Desember 2024, Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi telah menyatakan kesiapan menggunakan BTT untuk modifikasi cuaca jika anggaran reguler BPBD tidak mencukupi, dengan syarat harus disertai penetapan status darurat.

Modifikasi cuaca pada musim kemarau memiliki metode dan tujuan berbeda dibandingkan saat musim hujan. Jika pada musim hujan OMC bertujuan menggeser awan hujan ke laut untuk mencegah banjir, pada musim kemarau operasi akan diarahkan untuk menurunkan hujan di daratan. Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menyatakan bahwa OMC di musim kemarau dinilai bermanfaat untuk membantu menekan tingkat polusi udara di Jakarta. BMKG memprediksi iklim pada tahun 2026 bersifat normal, dengan potensi curah hujan yang cukup untuk mendukung pencucian alami atmosfer dan menjaga kualitas udara tetap baik. Namun, pada periode transisi menuju kemarau (Mei-Juni 2026), curah hujan diprediksi berada pada kategori menengah.

Upaya modifikasi cuaca untuk mengatasi polusi udara bukan hal baru. Pada Agustus 2023, operasi serupa dilakukan di Jabodetabek, dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengklaim adanya penurunan polusi udara. Namun, data IQAir setelah operasi tersebut menunjukkan beberapa wilayah masih mencatat indeks kualitas udara tidak sehat. Koordinator Laboratorium Pengelolaan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) BRIN, Budi Harsoyo, pada saat itu juga menghentikan sementara operasi karena ketiadaan awan potensial yang cukup untuk disemai menjadi hujan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, pada 2023 menyoroti bahwa posisi geomorfologis Jakarta sebagai "kipas aluvial" yang dikelilingi perbukitan menyebabkan sirkulasi udara tidak mudah bergerak, sehingga awan cenderung jatuh di laut, menjadikan modifikasi cuaca sebagai pendekatan yang penting.

OMC melibatkan kolaborasi antara BPBD DKI Jakarta, BMKG, TNI Angkatan Udara, dan PT Rekayasa Atmosphere Indonesia. BPBD DKI bersama BMKG dan TNI AU terus melakukan evaluasi dan koordinasi harian untuk menentukan lokasi dan waktu penyemaian awan yang paling efektif. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, menilai langkah modifikasi cuaca sudah tepat di tengah kondisi cuaca ekstrem, mengingat tingkat kelembaban udara, curah hujan, dan pola angin saat ini berada di luar batas normal. Ia menekankan bahwa modifikasi cuaca didasarkan pada ilmu dan perhitungan teknis yang matang. Penggunaan BTT untuk operasi jangka panjang menunjukkan prioritas Pemprov DKI dalam mitigasi bencana dan lingkungan, namun sekaligus menyoroti besarnya tantangan cuaca ekstrem yang memerlukan alokasi dana di luar perencanaan awal. Keputusan ini mencerminkan fleksibilitas anggaran daerah dalam merespons kondisi darurat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan strategi jangka panjang untuk adaptasi iklim yang tidak hanya bergantung pada intervensi sesaat.