Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Rp 100 Miliar PNBP TN Komodo Picu Tuntutan Bagi Hasil Manggarai Barat ke Pemerintah Pusat

2026-01-14 | 09:53 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-14T02:53:55Z
Ruang Iklan

Rp 100 Miliar PNBP TN Komodo Picu Tuntutan Bagi Hasil Manggarai Barat ke Pemerintah Pusat

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kembali menyuarakan tuntutan terhadap Pemerintah Pusat untuk mendapatkan alokasi bagi hasil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo (TN Komodo), menyusul proyeksi pendapatan konservasi tersebut yang menembus angka Rp 100 miliar pada tahun 2025. Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga menyatakan bahwa PNBP TN Komodo pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 100.198.880.000, hampir dua kali lipat dari capaian tahun sebelumnya yang sebesar Rp 53 miliar lebih. Seluruh pendapatan tersebut, menurut peraturan yang berlaku, disetorkan langsung ke Kementerian Keuangan sebagai PNBP.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, telah secara langsung menyampaikan permohonan pembagian hasil PNBP ini kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kunjungan kerja ke Labuan Bajo. Edistasius Endi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat selama ini hanya menanggung dampak negatif dari keberadaan TN Komodo, seperti masalah pengelolaan sampah, tanpa mendapatkan bagian dari pendapatan signifikan yang dihasilkan oleh destinasi wisata andalan tersebut. Ia berharap dana bagi hasil ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan fasilitas pelayanan publik bagi masyarakat di sekitar kawasan TN Komodo, seperti perbaikan sekolah, fasilitas air minum, dan puskesmas.

Peningkatan PNBP TN Komodo pada tahun 2025 tidak semata-mata didorong oleh kenaikan jumlah kunjungan wisatawan secara signifikan, meskipun terdapat peningkatan 98.011 turis menjadi 432.217 wisatawan pada tahun 2025 dari 334.206 pada tahun 2024. Hendrikus Rani Siga menjelaskan bahwa tiga faktor utama berkontribusi pada lonjakan PNBP: peningkatan kesadaran wisatawan untuk membeli tiket, kemudahan pembelian tiket melalui aplikasi SiOra yang diterapkan mulai 2025, dan penyesuaian tarif beberapa komponen PNBP yang berlaku sejak 30 Oktober 2024. Tarif baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perdebatan mengenai pembagian hasil pendapatan dari Taman Nasional Komodo bukanlah isu baru. Pada tahun 2019, Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat, Augustinus Rinus, pernah menyoroti kesenjangan besar antara PNBP pusat dan pendapatan daerah, di mana dari total PNBP Rp 46 miliar pada 2018, Manggarai Barat hanya memperoleh Rp 6 miliar dari penjualan tiket masuk di TN Komodo. Meskipun ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertimbangkan pembagian hasil untuk daerah, realisasinya belum optimal. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,6 miliar lebih dari sektor pariwisata pada tahun 2024, yang berasal dari retribusi tiket masuk di enam destinasi di luar kawasan TN Komodo. Sementara itu, pada tahun 2022, ketika Pemkab Manggarai Barat masih memungut tiket masuk di TNK, daerah ini menyumbang Rp 8,7 miliar untuk PAD.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui bahwa persoalan distribusi PNBP ini menjadi keluhan Kementerian Kehutanan juga, sebab PNBP dari TNK langsung masuk ke Kementerian Keuangan. Ia menyebutnya sebagai "persoalan struktural" yang perlu diselesaikan. Staf Ahli Menteri Kehutanan Fahrizal Fitri menyatakan bahwa pembagian dana pengelolaan Taman Nasional Komodo kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sedang dipertimbangkan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Fahrizal menambahkan, jika PNBP tidak dapat dibagikan, minimal fasilitas dan kebutuhan masyarakat di sekitar TN Komodo harus tetap menjadi perhatian Kementerian Kehutanan.

Situasi ini menyoroti diskoneksi antara kontribusi lokal terhadap daya tarik wisata global dan manfaat ekonomi yang kembali ke daerah. Konsep Dana Bagi Hasil (DBH) sendiri dalam APBN dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, namun PNBP dari jasa lingkungan seperti taman nasional belum secara eksplisit memiliki mekanisme bagi hasil langsung ke pemerintah daerah sebagaimana DBH kehutanan yang bersumber dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Implikasi dari ketidakseimbangan ini tidak hanya berdampak pada kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola dampak pariwisata, seperti sampah, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat lokal yang tinggal di sekitar kawasan konservasi, yang seringkali merasakan terbatasnya akses terhadap infrastruktur dasar meskipun hidup di tengah potensi ekonomi yang melimpah. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi krusial untuk memastikan bahwa keberlanjutan konservasi dan peningkatan pendapatan negara selaras dengan kesejahteraan masyarakat lokal.