:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461215/original/061186300_1767347093-Mahasiswi_Unima_diduga_jadi_korban_kekerasan_seksual_dosen.jpg)
Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Kambey, memberhentikan sementara dosen berinisial DM menyusul dugaan kuat pelecehan seksual terhadap mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) berinisial EM, yang kemudian ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri pada 30 Desember 2025. Keputusan rektor ini diumumkan pada 1 Januari 2026, setelah korban, Maria Mangolo, melaporkan insiden pelecehan tersebut kepada pihak kampus dan keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Penonaktifan dosen Danny Masinambow, inisial DM, dari jabatannya sebagai pengajar merupakan respons institusional terhadap serangkaian peristiwa tragis yang mengguncang Unima. Mahasiswi EM, yang merupakan angkatan 2022, diduga mengalami pelecehan fisik pada 12 Desember 2025. Dalam surat pengaduannya tertanggal 16 Desember 2025, yang beredar luas setelah kematiannya, EM merinci bahwa DM memintanya bertemu di parkiran kampus untuk membahas nilai, namun kemudian membawanya berkeliling dan melakukan pelecehan di dalam mobil. Trauma mendalam akibat kejadian itu menyebabkan EM merasa takut kembali ke kampus dan melihat mobil hitam yang menyerupai kendaraan terduga pelaku.
Juru Bicara Humas Unima, Titof Tulaka, menjelaskan bahwa keputusan rektor untuk menonaktifkan DM adalah bentuk ketegasan universitas yang tidak mentoleransi pelanggaran yang mencederai marwah institusi pendidikan tinggi. Meskipun dinonaktifkan sementara dari tugas mengajar, DM sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menerima hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebuah langkah yang disebut menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Kronologi kejadian menunjukkan adanya laporan awal dari korban kepada pihak program studi PGSD dan Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima. Namun, Koordinator Humas Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapro) PGSD, Musa Noldi Kevin Snanfi, menuturkan bahwa aduan EM sebelumnya tidak direspons secara serius oleh pihak fakultas. Dekan FIPP Unima, Aldjon Dapa, mengakui menerima aduan lisan dari korban tetapi mengklaim tidak menerima surat pengaduan tertulis yang kemudian viral. Ia menyatakan fakultas telah mengarahkan EM ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) Unima. Tim pemeriksa Satgas PPKPT Unima mulai bekerja pada 22 Desember 2025, dan dosen DM diperiksa pada 31 Desember 2025, sehari setelah EM ditemukan meninggal dunia.
Keluarga korban, melalui ayah EM, AM, telah mengambil jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), menuntut pengusutan tuntas. Kepolisian Resort Tomohon telah membenarkan bahwa EM meninggal karena bunuh diri dengan cara gantung diri, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, kepolisian juga tengah mendalami dugaan pelecehan seksual sebagai motif di balik tindakan fatal tersebut.
Kasus ini menyoroti urgensi penanganan serius terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Legislator PKB, Hadrian, menekankan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penonaktifan dosen, melainkan harus dibawa ke jalur hukum secara tegas dan transparan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 291, mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual yang mengakibatkan kematian. Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Utara, Alpianus Tempongbuka, menyayangkan bahwa laporan korban baru mendapat perhatian luas setelah kematiannya dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku. Insiden di Unima ini memperkuat desakan bagi institusi pendidikan tinggi di Indonesia untuk tidak hanya memiliki regulasi, tetapi juga mekanisme respons yang efektif dan sensitif terhadap korban kekerasan seksual guna mencegah dampak psikologis yang merusak dan fatal.