
Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Januari 2026, secara resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebuah regulasi krusial yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penandatanganan ini bertepatan dengan mulai berlakunya KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) yang juga diteken Presiden Prabowo pada 17 Desember 2025, menandai era baru sistem peradilan pidana nasional setelah puluhan tahun menggunakan warisan kolonial.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, termasuk penerapan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati, serta penghitungan pidana denda. Jika selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, regulasi ini juga menyesuaikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 ditandatangani oleh Presiden Prabowo, fondasi utama perubahan hukum pidana nasional terletak pada KUHP baru yang diundangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023. KUHP tersebut, yang kini efektif berlaku, telah menjadi sorotan publik akibat pasal-pasal kontroversialnya. Di antaranya adalah Pasal 218 yang mengancam pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden, meskipun delik ini bersifat aduan. Pasal 240 juga mengatur sanksi pidana bagi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Bersamaan dengan itu, KUHAP baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) yang juga diteken Presiden Prabowo pada 17 Desember 2025, turut mulai berlaku efektif. KUHAP baru ini membawa sejumlah perubahan penting dalam hukum acara pidana, termasuk perluasan teknik penyidikan seperti undercover buy dan controlled delivery, serta pengakuan terhadap keadilan restoratif dan perlindungan saksi korban. Namun, kelompok masyarakat sipil seperti LBH Jakarta dan lainnya mengemukakan kekhawatiran bahwa KUHAP baru berpotensi memperburuk kebebasan sipil, lantaran dianggap menambah potensi kriminalisasi selama penahanan karena penahanan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan, dan adanya keterbatasan pengawasan terhadap teknik penyidikan yang diperluas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad. Ia menekankan momentum ini membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga menegaskan kesiapan penuh Kejaksaan dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, setelah melakukan persiapan meliputi bimbingan teknis, focus group discussion, dan pelatihan bagi para jaksa. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebelumnya menyatakan pemerintah tengah menyiapkan enam peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan KUHAP, menargetkan seluruhnya siap sebelum 2 Januari 2026 untuk mendukung implementasi.
Meski pemerintah optimistis, transisi ke sistem hukum pidana yang baru tidak luput dari tantangan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai pasal-pasal kontroversial dalam KUHP baru berpotensi mengancam privasi dan membatasi kebebasan berpendapat. Kekhawatiran juga muncul mengenai implementasi yang belum matang, di mana sejumlah aturan pelaksana masih belum rampung, berpotensi menyebabkan kebingungan di tingkat aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. Selain itu, pencabutan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanpa pengaturan pengganti yang eksplisit dalam KUHP baru menimbulkan permasalahan serius dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Implementasi ketiga regulasi pidana baru ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan yang lebih kontekstual, modern, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, keberhasilan penerapannya akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, kesiapan aparat di lapangan, serta kemampuan pemerintah dalam merespons kritik dan masukan dari masyarakat untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga negara.