:strip_icc()/kly-media-production/medias/4488061/original/079365000_1688273528-20230702_023035.jpg)
TRENGGALEK – Ratusan calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Trenggalek menghadapi ketidakpastian jelang musim haji 2026, dengan 169 orang dari total 491 kuota masih belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama. Mayoritas keterlambatan ini, 162 calon jemaah, disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat istithaah atau kelayakan kesehatan yang kini menjadi prasyarat mutlak keberangkatan. Pelunasan tahap kedua telah dibuka sejak 2 Januari dan akan berakhir pada 9 Januari 2026, memberikan kesempatan terakhir bagi mereka yang terkendala.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Subkan Hamzah, menyatakan bahwa dari 491 calon haji yang terdaftar, baru 322 orang yang telah melunasi BPIH hingga awal Januari 2026. Angka ini mencerminkan sekitar 66 persen calon jemaah yang sudah dinyatakan istithaah. Sementara itu, tujuh calon jemaah lainnya sebenarnya telah memenuhi syarat kesehatan namun belum menuntaskan pelunasan. "Calon haji yang belum melunasi Bipih masih diberi kesempatan pada pelunasan tahap dua," kata Subkan.
Kebijakan pengetatan syarat kesehatan jemaah haji, yang diberlakukan sesuai ketentuan Kementerian Agama, bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci. Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana faktor kesehatan lebih sering dianggap sebagai kendala administrasi, kini menjadi penentu utama. Apabila calon jemaah tetap tidak lolos istithaah hingga batas waktu pelunasan tahap kedua, keberangkatan mereka akan ditunda ke tahun berikutnya dan mereka akan menjadi prioritas. Fenomena "porsi tidur," di mana porsi haji tidak dilunasi selama bertahun-tahun, juga menjadi perhatian pemerintah, dengan potensi pembatalan porsi jika tidak dilunasi selama lima tahun berturut-turut.
Untuk mengantisipasi kekosongan kuota, Kantor Kemenag Trenggalek telah menyiapkan 217 calon jemaah haji cadangan yang juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan ketat. Mereka diizinkan mengikuti proses pelunasan BPIH jika telah lolos pemeriksaan kesehatan, meskipun sebagian masih ragu untuk melunasi karena khawatir tidak dapat berangkat bersama anggota keluarganya. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Nurchalis, mengimbau jemaah untuk segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH.
Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 secara nasional ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45, dengan biaya perjalanan yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) rata-rata Rp54.193.806,58. Namun, untuk embarkasi Surabaya yang menjadi rujukan calon haji Trenggalek, BPIH mencapai Rp93.860.981,00. Setelah dikurangi setoran awal Rp25 juta dan dana manfaat, sisa pelunasan bersih yang harus dibayarkan jemaah Trenggalek berada di kisaran Rp33,9 juta. Angka ini menunjukkan bahwa meski biaya haji nasional mengalami penurunan sekitar Rp2 juta, beban pelunasan bagi jemaah di Jawa Timur masih signifikan.
Situasi ini menyoroti tantangan berkelanjutan dalam manajemen haji, terutama terkait kesiapan finansial dan kesehatan jemaah. Implementasi pelunasan tahap kedua menjadi krusial untuk memastikan maksimalisasi kuota haji Indonesia dan memberikan kesempatan bagi jemaah yang secara teknis masih memenuhi syarat, di tengah pengetatan regulasi dan urgensi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Jemaah yang gagal melunasi hingga batas akhir tahap kedua akan digantikan oleh calon jemaah cadangan.