:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452137/original/065439400_1766386827-Rano.jpg)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno pada Kamis, 15 Januari 2026, menegaskan bahwa tiang-tiang monorel yang terbengkalai di kawasan Senayan berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), bukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya Pemprov DKI Jakarta memulai pembongkaran tiang-tiang serupa di sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dengan anggaran yang dialokasikan untuk penataan kawasan tersebut.
Klarifikasi mengenai wewenang ini menyoroti kompleksitas masalah infrastruktur mangkrak yang telah puluhan tahun menjadi pemandangan kota. Rano Karno secara spesifik menyebutkan, "Untuk Senayan yang saya ingat, yang saya tahu itu adalah wewenang Setneg, bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga belum akan dibongkar." Keberadaan tiang-tiang beton di area strategis seperti pintu belakang gedung DPR/MPR RI ini diakui mengganggu estetika kota.
Proyek monorel Jakarta sendiri telah menjadi catatan panjang kegagalan pembangunan infrastruktur transportasi publik di ibu kota. Dimulai pada era Gubernur Sutiyoso pada 2004, proyek ini mandek dua tahun kemudian karena masalah pendanaan dan investasi. Berbagai Gubernur DKI Jakarta silih berganti menghadapi persoalan tiang monorel mangkrak ini. Mantan Gubernur Fauzi Bowo pernah menyatakan bahwa proyek ini bukan milik Pemprov DKI, melainkan PT Jakarta Monorail, dengan Pemprov hanya memberikan izin rute. Kemudian, pada masa Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada 2020 menyatakan perlunya solusi terbaik yang adil bagi semua pihak, termasuk perusahaan BUMN PT Adhi Karya yang sempat berinvestasi.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang dalam proses membongkar 109 tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, yang dimulai pada pekan ini dengan biaya pembongkaran sebesar Rp254 juta. Anggaran total sekitar Rp102 miliar dialokasikan untuk penataan menyeluruh koridor Jalan HR Rasuna Said, meliputi pembuatan taman, pedestrian, dan selokan, di mana pembongkaran tiang monorel merupakan bagian kecil dari upaya tersebut.
Perbedaan kewenangan antara tiang di Rasuna Said dan Senayan menimbulkan implikasi signifikan terhadap kecepatan penanganan. Sementara tiang di Rasuna Said dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI, tiang di Senayan masih menunggu kebijakan dan keputusan dari Kementerian Sekretariat Negara. Situasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah infrastruktur terbengkalai di Jakarta seringkali terhambat oleh tumpang tindih yurisdiksi dan kebutuhan koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat. Upaya revitalisasi estetika kota dan optimalisasi ruang publik akan terus menghadapi tantangan jika tidak ada kejelasan dan keseragaman dalam penanganan aset-aset mangkrak yang melibatkan berbagai pihak.